KAI Belum Batasi Perjalanan Kereta Api Hingga 30 April
PT KAI (Persero) menyatakan belum melakukan pembatasan perjalanan kereta api untuk mengantisipasi masyarakat yang berencana mudik lebaran lebih awal pada April ini.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan saat ini hingga 30 April, KAI beroperasi normal dan penjualan tiket masih dilakukan hingga tanggal perjalanan akhir bulan ini.
"Belum ada (langkah antisipasi), semua masih berjalan normal. Penjualan tiket baru kami layani sampai dengan tanggal 30 April," jelasnya, lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).
Lihat juga:Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil |
Sementara, untuk perjalanan jelang Lebaran, yakni mulai Mei hingga selesai Lebaran, Joni mengaku masih dalam pembahasan. "Untuk perjalanan Mei masih dalam pembahasan," tegasnya.
Seperti diumumkan pemerintah pada Kamis (8/4), masyarakat dilarang mudik Lebaran tahun ini demi menekan penyebaran covid-19. Periode mudik yang dimaksudkan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menuturkan ada pengecualian bagi beberapa penumpang, sehingga mereka masih diperbolehkan melakukan perjalanan KA antar kota.
"Untuk yang dikecualikan itu, untuk yang perjalanan dinas, untuk yang duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seizin Dirjen Perkeretaapian," ujarnya dalam konferensi pers Sosialisasi Regulasi Larangan Mudik 2021, Kamis (8/4).
Selain itu, dalam bahan paparannya, pengecualian larangan layanan KA selama mudik juga berlaku untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.
Lalu, pengecualian juga berlaku bagi KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi. Meliputi, Jabodetabek termasuk Cikarang, Rangkas, Bandung Raya (mencakup Bandung, Padalarang, dan Cicalengka).
Lalu, Yogyakarta Raya (mencakup Yogyakarta, Kutoarjo, dan Solo), dan Surabaya (mencakup Surabaya, Lamongan, Sidoarjo, Banil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik). Namun, pihaknya tetap akan membatasi jumlah penumpang melalui sistem tiket.
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan, tapi akan pembatasan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tuturnya.
Ia mengatakan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar larangan itu. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pengawasan, meliputi Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
"Untuk sanksi, kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.