Pengusaha Minta UMKM Diberi Perlakuan Khusus Bayar THR

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 13:38 WIB
Pengusaha meminta kepada pemerintah memberi perlakuan khusus kepada pelaku UMKM dalam membayar THR karyawan mereka.
Pengusaha meminta agar UMKM diberi perlakuan khusus dalam membayar THR buruh pada lebaran tahun ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantoro mengapresiasi keputusan pemerintah yang membuka ruang bagi pengusaha untuk tetap mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini.

Menurutnya kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/6/HK.04/IV/2021 tersebut cukup adil. Sebab beberapa sektor usaha saat ini memang masih mengalami kesulitan keuangan sehingga tak bisa membayarkan kewajiban THR-nya secara penuh.

"Kondisinya itu kan berbeda-beda di satu perusahaan dengan yang lain. Kalau usaha bagus, tentu mereka akan mengacu peraturan berlaku. Tapi kalau cashflow-nya enggak bagus sebaiknya dirundingkan saja dengan karyawannya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Senin (12/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ia berharap Menaker Ida Fauziah tak memukul-rata kebijakan tersebut kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Sebab kondisi keuangan usaha skala usaha kecil dan menengah jauh berbeda dengan skala besar.

Sutrisno menuturkan, alih-alih membayarkan THR secara penuh, hingga saat ini UKM masih membutuhkan bantuan dari pemerintah. Di samping itu jumlahnya juga lebih banyak ketimbang usaha berskala besar, meskipun sarapan tenaga kerjanya sedikit.

"Jadi khusus usaha kecil dan menengah dikecualikan dan jangan disamakan. Karena kalau jumlahnya jutaan bagaimana mau mengasesmen yang jutaan. Jadi harus dibedakan kebijakannya," tegas Sutrisno.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan pemerintah masih memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran 2021.

Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

"Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya," katanya.

Sementara itu bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.

"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan bayar THR kepada pekerja sesuai aturan perundangan ," tegasnya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER