KAI Belum Buka Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Setelah 30 April

CNN Indonesia
Senin, 12 Apr 2021 14:04 WIB
KAI hingga kini belum menjual tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan setelah 30 April karena masih menunggu arahan Kemenhub.
KAI belum melayani pembelian tiket kereta jarak jauh untuk keberangkatan 1 Mei-5 Mei 2021 meski pemerintah sudah memastikan larangan operasi KA hanya berlaku 6-17 Mei. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum membuka penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk periode setelah 30 April 2021. Saat ini, penjualan tiket baru sampai 30 April 2021.

"Sementara ini, kami jual tiket sampai 30 April 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/4).

Ia menuturkan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan larangan mudik untuk semua moda transportasi termasuk KA selama Lebaran 2021, pada 6-17 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia belum bisa memastikan kapan penjualan tiket KA untuk periode Mei bisa dilakukan.

"Untuk keberangkatan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengaturan moda transportasi kereta api pada masa Lebaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah melarang perjalanan KA antar kota dan KA perkotaan selama periode mudik Lebaran 2021. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

[Gambas:Video CNN]

Namun, ada pengecualian bagi beberapa penumpang, sehingga mereka masih diperbolehkan melakukan perjalanan KA antar kota. Meliputi, perjalanan dinas, untuk yang berduka duka, dan untuk keluarga yang sakit, itu pun seizin Dirjen Perkeretaapian.

Selain itu, pengecualian larangan layanan KA selama mudik juga berlaku untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.

Lalu, pengecualian juga berlaku bagi KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi.

Itu meliputi, Jabodetabek termasuk Cikarang, Rangkas, Bandung Raya (mencakup Bandung, Padalarang, dan Cicalengka), Yogyakarta Raya (mencakup Yogyakarta, Kutoarjo, dan Solo), dan Surabaya (mencakup Surabaya, Lamongan, Sidoarjo, Banil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik). Namun, Kementerian Perhubungan tetap akan membatasi jumlah penumpang melalui sistem tiket.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER