Pengusaha Minta Tempo Bayar THR Lebih Panjang
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan masih ada sejumlah anggota yang terbebani dengan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan lantaran pandemi covid-19.
Menurut Ketua Komite Advokasi DPN Apindo Darwoto, perusahaan tersebut membutuhkan waktu pembayaran THR yang lebih panjang dari yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Keberatan dari sisi waktu, bukan masalah tidak mau bayar," ujar Darwoto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/4).
Dalam SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah hanya memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar THR sebelum Lebaran atau H-1 Idulfitri. Ruang itu diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR.
"Ini kan waktunya sempit sekali, tapi kami juga paham jika ada perusahaan yang tidak mampu. Makanya, diberikan celah untuk merundingkan, untuk bicara bipartit antara pekerja dan pengusaha karena mereka yang mengetahui kondisinya," imbuhnya.
Ia menuturkan perusahaan tersebut bergerak di sejumlah sektor, antara lain sektor pariwisata, perhotelan, dan angkutan transportasi. Meski sudah mendapatkan stimulus dari pemerintah, namun sektor tersebut masih terpuruk akibat pandemi covid-19. Belum lagi, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021.
"Sektor yang mengemuka, contoh pariwisata kita tahu kan masih belum tumbuh betul dan perhotelan juga sama. Sektor angkutan penumpang juga masih terpuruk," katanya.
Sebetulnya, kata dia, Apindo sudah mengajukan permintaan keringanan pembayaran THR bagi perusahaan di sektor tersebut sebulan lalu. Usulan itu juga telah dibawa pada pembahasan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) mengenai THR.
"Tapi, rupanya dari kementerian meresponsnya boleh dilakukan diskusi dengan syarat harus dibayar H-1 dari aturan sebelumnya H-7," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menilai perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada H-7 akan memaksimalkan upaya dialog dengan pekerja/buruh. Namun, sampai saat ini, Apindo belum menerima laporan perusahaan yang akan mengajukan keringanan pembayaran THR H-1 Lebaran tersebut.
"SE baru keluar kemarin, tentu perusahaan berpikir keras bagaimana bisa melaksanakan sesuai dengan SE. Namun, yang tidak mampu dan mereka melakukan negosiasi dengan pekerjanya nanti mereka tinggal laporkan ke dinas terkait saja," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman mengatakan pengusaha tekstil yang belum mampu membayar THR H-7 Lebaran akan memaksimalkan ruang dialog dengan pekerja/buruh.
"Kondisinya sulit, jadi kemungkinan yang bisa ditempuh dan itu diperbolehkan secara aturan, akan kami tempuh," katanya.
Namun, ia memastikan anggotanya akan membayar THR sesuai dengan ketentuan Menaker, yakni H-7 Lebaran bagi pengusaha tekstil yang kondisinya stabil dan H-1 Lebaran bagi pengusaha tekstil yang masih terpuruk.
Ia menuturkan berbagai upaya akan ditempuh pengusaha tekstil untuk membayar THR, baik dari memanfaatkan tabungan perusahaan maupun keuntungan dari bulan sebelumnya. Ia sendiri mengaku belum mendapatkan masukan dari anggota mengingat SE THR baru diterima kemarin.
"Tapi intinya, saya baca SE itu memang memberikan ruang dari yang bisa memenuhi sampai yang tidak bisa, tentunya ruang itu akan dipakai oleh teman-teman tergantung dari kondisi pabrik masing-masing," jelasnya.