Menaker Akui Ada Anak Buah Kapal RI Terjebak Perbudakan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Apr 2021 12:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengakui ada anak buah kapal Indonesia yang terjebak perbudakan. Mereka alami penipuan, kerja melebihi waktu hingga alami pelecehan.
Kemenaker mengakui ada anak buah kapal Indonesia yang terjebak perbudakan. Mereka kerja melebih waktu, gaji ditahan hingga alami pelecehan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui anak buah kapal (ABK) Indonesia, khususnya yang bekerja di kapal perikanan berbendera asing banyak yang terjebak dalam perbudakan modern di laut.

Masalah perbudakan yang sering mereka alami penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik dan seksual.

Masalah itu terjadi akibat proses atau tahapan awal perekrutan dan penempatan ABK di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa titik yang menimbulkan masalah adalah dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, lalu proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi dan berikutnya proses pengawasan," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/4).

Ia mengakui mengatasi masalah itu bukan pekerjaan mudah. Kasus perbudakan yang menimpa awak kapal Indonesia di kapal perikanan berbendera asing menjadi masalahnya.

Ia mengatakan agar masalah bisa diatasi, perlu ada perbaikan tata kelola penempatan awak kapal. Saat ini, ia mengklaim pemerintah tengah melakukannya.

Salah satunya, melalui penyelesaian peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Pp itu merupakan aturan turunan  UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Prosesnya kita tunggu, (saat ini RPP perlindungan awak kapal) masih diajukan di Setneg (Sekretariat Negara)," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Selain langkah itu, Ida menambahkan agar masalah perbudakan ABK bisa diatasi, pihaknya juga terus melakukan evaluasi dan pembenahan dalam tahap proses perekrutan dan penempatan.

"Pembenahan ini perlu sinergi kementerian/lembaga guna mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran kita dengan lebih baik," pungkas Ida.

(agt/agt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER