Buruh PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang waralaba KFC di Indonesia menduga aksi unjuk rasa yang mereka lakukan dalam menuntut kejelasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini telah dibalas perusahaan dengan kewajiban melakukan tes PCR sebelum kembali kerja.
Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Fast Food Indonesia Antony Matondang dugaan muncul usai pihak manajemen melayangkan surat yang mewajibkan buruh untuk melakukan tes PCR sebelum kembali masuk kerja, paling lambat Kamis (15/4) ini.
Perusahaan tidak memperbolehkan buruh melakukan tes swab antigen yang lebih murah meski mereka tidak mengalami gejala covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila sampai dengan 15 April 2021 pekerja bersangkutan tidak dapat menunjukkan hasil swab PCR negatif (asli), maka perusahaan akan memberlakukan ketentuan sebagaimana yang berlaku dan diatur dalam perjanjian kerja bersama.
Dugaan balas dendam itu disampaikan karena kewajiban sama tidak diberlakukan pada ratusan anggota Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) yang melakukan aksi serupa pada Maret lalu.
"Ini perbandingan yang kami katakan tindakan balasan dari perusahaan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/4).
Kebijakan ini, kata dia, memberatkan kantong buruh yang sejak tahun lalu menerima pemangkasan gaji pokok sebesar 30 persen. Ia mengatakan gaji penuh baru akan dibayarkan mulai April 2021 setelah dilakukan aksi demonstrasi itu.
"Kalau preventif harusnya antigen dulu, lihat reaktif tidaknya, kalau reaktif baru abis itu naik ke tes PCR. Kalau tidak ada gejala tapi dipaksakan kan ada indikasi (balasan) ke situ," jelasnya.
Buruh KFC menggelar aksi demonstrasi di kantor pusat KFC di MT Haryono, Jakarta, pada Senin (12/4) lalu menuntut kejelasan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Meski telah dilakukan aksi demonstrasi, manajemen belum memberikan kepastian pembayaran hak mereka itu.
"Pembayaran THR yang belum jelas, belum ada kepastian. Kenaikan upah staf yang dua tahun juga belum ada kepastian, tunjangan-tunjangan juga belum," katanya.
Sementara itu menanggapi tuntutan kejelasan THR, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono mengatakan perusahaan akan membayarkannya sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang THR 2021, yaitu maksimal H-7 Lebaran.
Kesanggupan klaimnya, disampaikan ke Serikat Pekerja PT Fast Indonesia (SPFFI) yang diklaimnya mewakili 9.000 dari 14 ribu pekerja perseroan.
"Perseroan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan perseroan akan naiknya tren pendapatan perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," bebernya.
(well/agt)