Gudang Garam Gugat Gudang Baru Karena Merek Dagang

CNN Indonesia
Rabu, 21 Apr 2021 18:31 WIB
Gudang Garam menggugat H Ali Khosin, pemilik perusahaan Gudang Baru, karena kemiripan merek dagang.
Gudang Garam menggugat H Ali Khosin, pemilik perusahaan Gudang Baru, karena kemiripan merek dagang. Ilustrasi. (Dok. Gudang Garam).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan kepada H. Ali Khosin selaku pemilik perusahaan Gudang Baru di Pengadilan Negeri Surabaya pada 22 Maret 2021. Gugatan dilayangkan karena merek dagang Gudang Baru dianggap menyerupai Gudang Garam.

Gugatan itu terdaftar di PN Surabaya di nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby. Emiten rokok berkode GGRM itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Melda Sihombing.

"Menyatakan bahwa merek Gudang Baru mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam," ungkap Gudang Garam dalam petitumnya di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Rabu (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gudang Garam, penggunaan merek Gudang Baru oleh perusahaan Ali Khosin sengaja dilakukan dengan itikad yang tidak baik.

Oleh karena itu, perusahaan meminta Gudang Baru untuk menarik merek dagangnya dari daftar umum merek dan menanggung segala akibat hukumnya.

"Memerintahkan kepada tergugat II untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh tergugat I, perusahaan-perusahaan milik tergugat I dan afiliasinya, dan/atau ahli warisnya, maupun yang diajukan oleh pihak ketiga lainnya kepada tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal Gudang Garam," tulis perusahaan.

Selanjutnya, Gudang Garam meminta PN Surabaya untuk mengabulkan permintaan perusahaan. Selain itu, juga meminta PN Surabaya untuk mengirimkan salinan putusan kepada Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat I untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. Menghukum tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara," tulis petitum.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi gugatan ini kepada Direktur Gudang Garam Istata Siddharta. Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER