Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi EDCCash untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Pasalnya, penipuan oleh EDCCash diduga sudah masuk ranah pidana.
Ketua SWI Tongam L Tobing menuturkan pihak kepolisian kini tengah melakukan penyidikan atas kasus penipuan EDCCash tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menerima sejumlah laporan maupun permintaan informasi dari investor.
"Setiap ada nasabah yang menyampaikan ke kami, laporan, kami minta mereka lapor ke polisi karena saat ini sudah dilakukan penyidikan. Jadi, terpusat di kepolisian," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan satgas sudah menyatakan EDCCash sebagai investasi ilegal sejak Oktober 2020 lalu. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir dua situs EDCCash https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/ atas permintaan satgas. Karenanya, ia menyayangkan sejumlah investor yang masih melanjutkan kegiatannya di investasi ilegal tersebut.
"Sejak 2020 sudah dinyatakan ilegal, masyarakat seharusnya sudah paham, tapi karena iming-iming janji imbal hasil tinggi mereka lanjutkan saja di EDCCash, bukan malah berhenti," tuturnya.
Modusnya, lanjut Tongam, EDCCash menawarkan imbal hasil sebesar 0,5 persen per hari, atau 15 persen per bulan untuk setiap koin dari mata uang kripto yang ditambang investor. Imbal hasil yang tinggi itu membuat masyarakat pun tergiur.
Sayangnya, ketika investor sudah menambang banyak koin, justru tidak laku ketika hendak menjualnya. Bahkan, ia mengungkapkan salah satu investor mengaku mengalami kerugian setara Rp1 miliar untuk semua koin yang dia miliki.
"Awalnya dia masuk dulu Rp5 juta, kemudian top up, top up, terus sehingga koinnya semakin banyak, koinnya apabila dijual bisa sampai miliaran, tapi ternyata koinnya tidak laku dijual.
Selain menawarkan imbal hasil yang tinggi, EDCCash juga diduga menjalankan skema ponzi. Pasalnya, mereka memberikan bonus untuk setiap rekrutmen anggota baru.
"Ini menjadi masalah karena dengan rekrutmen anggota baru ini mereka masih bisa jalan memberikan bonus-bonus, tapi saat anggota baru tidak ada lagi mereka menjadi kolaps, ini skema ponzi yang memang harus masuk proses hukum," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, ia menyerahkan proses penyidikan dugaan penipuan EDCCash kepada pihak berwajib. Dalam hal ini, ia menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian apabila membutuhkan bukti, dokumen, maupun saksi ahli.
"Apabila satgas ini diminta untuk menyampaikan bukti dokumen atau ahli, satgas akan siapkan dari 13 K/L kami akan koordinasi," tuturnya.