PT Bank QNB Indonesia Tbk melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha perseroan, PT Senang Kharisma Textil.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg pada Selasa (20/4) lalu.
Dalam petitumnya, Bank QNB meminta agar PN Semarang mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap Iwan beserta istri dan Senang Kharisma Textil paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang termohono PKPU I, yakni PT Senang Kharisma dan Termohon PKPU II, Iwan Lukminto beserta istri, Megawati," jelas petitum itu seperti dikutip dari SIPP Semarang, Jumat (23/4).
Lewat kuasa hukumnya, Swandy Halim, Bank QNB menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono selaku tim pengurus dalam proses PKPU.
Bank QNB menuntut agar tim pengurus memanggil PT Senang Kharisma Textil, Iwan, dan Megawati serta kreditor untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
"Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU diucapkan," lanjut petitum.
Selain itu, penuntut juga meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon PKPU.
Dijadwalkan, sidang pertama akan diselenggarakan pada Selasa (27/4) mendatang pada pukul 10.00 WIB.
Redaksi telah menghubungi Head of Corporate Communication Sritex Joy Citradewi. Namun hingga berita diturunkan, yang bersangkutan belum merespons.