Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran dilakukan secara penuh kepada pekerja tahun ini. Namun, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan keringanan pembayaran hanya sampai dengan sebelum lebaran 2021 atawa H-1.
"Diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja dan buruh," ungkap Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4).
Ketentuan mengenai pembayaran THR Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Alur THR PNS yang Bakal Cair H-10 Lebaran |
Dalam surat tersebut besaran disebutkan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias pegawai tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Dari sisi besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.
Perhitungan THR proporsional adalah masa kerja dibagi dengan 12, lalu dikali satu bulan upah. Sebagai contoh, karyawan A bekerja di perusahaan selama tiga bulan, dengan upah per bulan sebesar Rp6 juta.
Dengan demikian, tiga bulan dibagi 12, lalu dikalikan Rp6 juta. Maka, THR proporsional yang diperoleh pekerja/buruh tersebut sebesar Rp1,5 juta.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan dua perhitungan.
Pertama, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Menaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR tersebut H-7 Lebaran.
"THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba," kata Ida.
Lihat juga:Pengusaha Harus Bayar THR Penuh H-7 Lebaran |