Menghitung Kekayaan PNS Pemilik Ford Mustang
Seorang PNS Kota Makassar bernama Irwan Rusfiady Adnan jadi perbincangan karena memiliki kekayaan cukup fantastis, mulai dari tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah hingga mobil sport mewah Ford Mustang, yang ditaksir seharga Rp1 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 26 April 2020, harta Irwan tercatat mencapai Rp56.449.323.791. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp39,71 miliar yang tersebar di Makassar hingga Jakarta.
Kemudian, alat transportasi dan mesin Rp3,8 miliar yang terdiri dari Motor, Harley-Davidson XR 1200 2012 seharga Rp150 juta, Mobil Jeep 2010 Rp200 juta, mobil Ford Mustang 2013 Rp1 miliar, dan Toyota Vellfire tahun 2015 Rp700 juta.
Lihat juga:Cara Menghitung THR 2021 Bagi Pekerja Swasta |
Ada pula Toyota Innova 2017 Rp350 juta, motor Harley Davidson 2013 Rp350 juta, Royal Enfield 2016 Rp70 juta dan mobil Toyota FJ Cruiser 2014 seharga Rp1 miliar.
Di luar itu, Irwan Rusfiady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,69 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp10,08 miliar, termasuk harta lainnya sebesar Rp133,3 juta.
Besarnya harta kekayaan yang dimiliki Irwan wajar menjadi sorotan. Sebab, jika ditotal, gaji seorang PNS memang tak akan mencapai puluhan miliar bahkan untuk PNS yang telah bekerja puluhan tahun sekali pun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV pun masih di bawah Rp10 juta.
Lihat juga:Alur THR PNS yang Bakal Cair H-10 Lebaran |
Gaji golongan I (lulusan SD dan SMP), misalnya berada di kisaran Rp1.560.800 (golongan Ia/terendah) hingga Rp2.686.500 (golongan Id/tertinggi). Kemudian, golongan II (lulusan SMA dan D-III) berada di kisaran Rp2.022.200 (golongan IIa/terendah) hingga Rp3.820.000 (golongan IId/tertinggi).
Selanjutnya, gaji golongan III (lulusan S1 hingga S3) berada di kisaran Rp2.579.400 (golongan IIIa/terendah) sampai Rp4.797.000 (golongan IIId/tertinggi), dan gaji golongan IV mulai dari Rp3.044.300 (golongan IVa/terendah) hingga Rp5.901.200 (golongan IVe/tertinggi).
Memang, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seorang PNS bisa mencapai 'dobel digit' tergantung jabatan dan daerah PNS tersebut.
Dalam hal ini, Irwan yang menjabat sebagai seorang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, juga sangat mungkin mendapat take home pay dua hingga tiga kali lipat gaji pokoknya.
Pada 2020, misalnya, Pemkot Makassar mengajukan TPP mulai dari Rp1,4 juta hingga Rp56 juta.
Rinciannya, TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Rp.56 juta, Asisten Setda Rp22 juta, Kepala Dinas/Badan serta Camat/Kabag Rp16 juta, Sekretaris Dinas Rp14 juta, Sekretaris Camat Rp11,4 juta, Kasubbag Rp8 juta, Kaseksi Rp6 juta, Lurah Rp9 juta, Sekretaris Lurah Rp6 juta, serta Staf PNS non kabaran Rp1,4 juta hingga Rp2,4 juta.
Namun, perlu dicatat, TPP tak selalu dibayarkan sama tiap tahunnya. Mengacu pada Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permen Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan itu menyebut pemberian TPP harus mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya salah satunya keuangan daerah.