5 Perusahaan Bandel Tak Bayar THR Pekerja Pada 2020

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 15:30 WIB
Kemenaker menyatakan 5 perusahaan bandel tak mau bayar THR pekerja pada 2020 lalu. Mereka sedang direkomendasikan untuk dapat sanksi administratif.
Kemenaker menyebut 5 perusahaan bandel tak bayar THR buruh pada 2020 lalu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan lima perusahaan direkomendasikan sanksi administratif karena bandel tak memenuhi kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan pekerja mereka pada tahun lalu.

Mereka merupakan bagian dari 307 perusahaan yang telah melalui pemeriksaan serta pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Dari tiga ratus sekian itu ada 5 perusahaan yang direkomendasikan sanksi administratif yaitu di wilayah provinsi Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk 'THR Dorong Konsumsi' yang digelar Forum Merdeka Barat, Senin (26/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida menuturkan terdapat 410 pengaduan terkait THR per 4 Juni 2020. Dari data tersebut 307 perusahaan yang sudah melalui pemeriksaan dan pembinaan telah menyelesaikan kewajibannya sekaligus menjalankan sanksi jika melanggar ketentuan.

"Artinya perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR baik yang terlambat, yang tertunda maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR," ucapnya.

Di luar itu, ada 103 perusahaan yang belum membayarkan THR serta sedang dalam proses pemeriksaan, pengawas dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2. Dari jumlah tersebut, lanjut Ida, beberapa di antaranya belum membayarkan THR karena masih menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

"Jadi kalau kita lihat data memang secara keseluruhan, dari 410 itu banyak sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang ada," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan tersebut, Ida juga mengapresiasi bawahannya yang terus melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan dari para buruh terkait dengan pelanggaran pembayaran THR. Ia berharap tahun ini pengusaha dapat membayar THR secara penuh dengan waktu paling lambat h-7 sebelum lebaran.

"Kalau kondisi sulit saja ternyata teman-teman sudah menyelesaikan surat rekomendasi pengawas, saya yakin ini kondisinya sudah lebih baik mudah-mudahan teman-teman pengusaha memiliki kemampuan untuk membayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER