Melihat Gaji Abdi Negara di Tengah Isu PNS Berharta Rp56 M

CNN Indonesia
Senin, 26 Apr 2021 18:55 WIB
Harta kekayaan abdi negara jadi sorotan karena PNS berharta Rp56 miliar. Lalu berapa sebenarnya penghasilan PNS. Berikut rinciannya.
Gaji PNS dari golongan terendah sampai tertinggi berkisar antara Rp1,7 juta sampai Rp5,9 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan. Kali ini karena ada seorang PNS di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Irwan Rusfiady Adnan yang memiliki harta mencapai Rp56,44 miliar.

Menurut catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp39,71 miliar di Makassar hingga Jakarta. Sebagian lainnya berbentuk motor dan mobil mewah, yaitu motor Royal Enfield 2016 seharga Rp70 juta, Harley-Davidson XR 1200 2012 Rp150 juta, dan Harley Davidson 2013 Rp350 juta.

Lalu berbentuk mobil Jeep 2010 senilai Rp200 juta, Toyota Innova 2017 Rp350 juta, Toyota Vellfire 2015 Rp700 juta, Toyota FJ Cruiser 2014 Rp1 miliar, hingga Ford Mustang 2013 Rp1 miliar. Sisanya, berbentuk harta bergerak lainnya senilai Rp2,69 miliar, kas dan setara kas Rp10,08 miliar, dan harta lainnya Rp133,3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besarnya harta kekayaan yang dimiliki Irwan wajar menjadi sorotan. Sebab, jika ditotal, gaji seorang PNS memang tak akan mencapai puluhan miliar bahkan untuk PNS yang telah bekerja puluhan tahun sekali pun.

Lantas berapa besaran gaji abdi negara?

Besaran gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam ketentuannya, gaji PNS dibagi menjadi golongan I sampai IV.

[Gambas:Video CNN]

Berikut rinciannya:

Golongan IA Rp1,56 juta - Rp2,33 juta
Golongan IB Rp1,7 juta - Rp2,47 juta
Golongan IC Rp1,77 juta - Rp2,55 juta
Golongan ID Rp1,85 juta - Rp2,68 juta

Golongan IIA Rp2,02 juta - Rp3,37 juta
Golongan IIB Rp2,2 juta - Rp3,51 juta
Golongan IIC Rp2,3 juta - Rp3,66 juta
Golongan IID Rp2,39 juta - Rp3,82 juta

Golongan IIIA Rp2,57 juta - Rp4,23 juta
Golongan IIIB Rp2,68 juta - Rp4,41 juta
Golongan IIIC Rp2,8 juta - Rp4,6 juta
Golongan IIID Rp2,92 juta - Rp4,79 juta

Golongan IVA Rp3,04 juta - Rp5 juta
Golongan IVB Rp3,17 juta - Rp5,21 juta
Golongan IVC Rp3,3 juta - Rp5,43 juta
Golongan IVD Rp3,44 juta - Rp5,66 juta
Golongan IVE Rp3,59 juta - Rp5,9 juta

Kendati begitu, besaran gaji ini belum termasuk tunjangan yang juga dikantongi PNS. Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, hingga tunjangan kinerja. Besaran tunjangan tergantung pada jabatan hingga kinerja pegawai dan kementerian.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER