Bank Indonesia (BI) menyatakan layanan kegiatan penyelenggaraan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) libur Lebaran pada Rabu-Jumat 12-14 Mei 2021.
Jadwal operasional bank ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Mengutip keterangan resmi BI, Kamis (29/4), Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono menjelaskan kegiatan operasional sistem kliring nasional BI (SKNBI) juga libur pada tiga hari tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, layanan lainnya yang juga libur pada 12-14 Mei 2021 adalah layanan kas, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter, operasi moneter valas, dan kurs JISDOR tidak diterbitkan.
Lalu, penyampaian kuotasi JIBOR juga akan ditiadakan pada 12-14 Mei 2021. IndoNIA, JIBOR, dan JISDOR tidak terbit pada tanggal tersebut.
"Selanjutnya pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank," kata Erwin dalam keterangan resmi.