Harga Uang Kripto Ethereum Cetak Rekor Tembus Rp52,5 Juta
Harga mata uang kripto Ethereum lagi-lagi mencatatkan rekor harga tertinggi. Pada Selasa (4/5), harga aset kripto ini menembus Rp52,5 juta atau naik 400 persen dari awal tahun hingga saat ini.
CEO Indodax Oscar Darmawan menyebutkan secara tahunan Ethereum meningkat hingga ribuan persen. Pada Mei tahun lalu, Ethereum dibanderol Rp3,5 jutaan per keping.
Oscar mengatakan kenaikan itu dikarenakan para developer atau pengembang menyambut jaringan baru Ethereum yang dapat melahirkan kripto baru sekaligus menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi di jaringan kripto Ethereum.
"Ethereum merupakan kripto yang memiliki jaringan untuk melahirkan kripto baru, seperti decentralized finance (DeFi). Para developer DeFi siap menyambut perubahan jaringan Ethereum yang lebih cepat dan lebih murah. Karena Ethereum sedang upgrade ke Ethereum 2.0," katanya, lewat rilis pada Rabu (5/5).
Menurut dia, dalam upgrade Ethereum juga dibeberkan soal peta jalan proof of stake atau konsep validasi transaksi jaringan blockchain, termasuk dengan fitur sharding, yang diyakini akan mengatasi kemacetan di jaringan blockchain.
"Upgrade Ethereum 2.0 merupakan upgrade yang membuat Ethereum jauh lebih baik. Para developer dan investor sudah siap menyambut evolusi dari Ethereum," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini di Indonesia aset kripto seperti Ethereum dilarang sebagai alat pembayaran. Bappebti mengungkapkan uang kripto masih dianggap sebagai komoditas.
Hal Itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Kedua beleid itu mengatur bahwa transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.