Kronologi Harga BBM Sumut Naik Penyebab Edy Telepon Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 12:45 WIB
Gubernur Edy Rahmayadi menelepon Komut PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kenaikan harga BBM Sumut. Berikut kronologinya.
Gubernur Edy Rahmayadi menelepon Komut PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kenaikan harga BBM Sumut per April 2021. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau jenis BBM umum (JBU) di Sumatera Utara (Sumut) membuat Gubernur Edy Rahmayadi menelepon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu.

Hal itu bermula dari pengumuman dari Pertamina pada Kamis (1/4) mengenai kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumut sebesar Rp200 per liter yang berlaku pada hari yang sama.

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan kenaikan terjadi karena perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar nonsubsidi sebesar 2,5 persen dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan tarif PBBKB itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi 7,5 persen, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).

Kenaikan tarif itu memicu protes warga Sumut. Sebagian masyarakat bahkan menyampaikan keberatannya langsung kepada Gubernur Edy saat bertemu di rumah dinas gubernur.

"Saya ditanya, 'Pak, kenapa Pertamina menaikkan minyak karena Pergub bapak?'," ucap Edy menirukan perbincangan dengan warga pada Rabu (5/5).

Kaget dengan laporan warga tersebut, Edy lantas menelepon Ahok untuk menanyakan hal tersebut.

"Kalau ini persoalannya, Pertamina yang salah. Langsung saya telepon Ahok. Ahok saya telpon karena dia Komut Pertamina. Hei Ahok, kenapa kalian naikkan BBM gara-gara Pergub-ku? Lalu dijawab (oleh Ahok), 'Enggak ada itu, Bang'," tutur Edy.

Dikonfirmasi terpisah, Ahok mengaku mendapatkan telepon dari Edy Rahmayadi untuk mengonfirmasi penyebab kenaikan tarif BBM nonsubsidi di Sumut. Dalam percakapan itu, Ahok meminta waktu untuk mencari penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.

"Benar ada telepon dan saya bilang mau cek," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.

Berdasarkan informasi manajemen, ia menyatakan bahwa kenaikan tarif BBM nonsubsidi di Sumut disebabkan kenaikan tarif PBBKB bahan bakar nonsubsidi di wilayah Sumut.

"Yang terjadi adalah pemerintah daerah Sumut yang menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing masing," terang Ahok.

Untuk diketahui, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini termuat dalam UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pasal 19 UU PDRD menyatakan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Sementara itu, dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas dasar itu, Ahok menyatakan bahwa selisih kenaikan harga BBM tersebut tidak masuk ke kantong Pertamina.

"Masuk ke kas pemerintah daerah, Pertamina tidak ada dapat apapun," terangnya.

Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PBBKB merupakan salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi. Komponen lainnya meliputi harga dasar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta margin badan usaha.

Alasan PBBKB Naik

Edy menjelaskan bahwa perubahan PBBKB itu dilakukan karena kontraksi laju ekonomi Sumut. Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut minus 1,07 persen di 2021.

"Begitu (pertumbuhan ekonomi) yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana uangnya harus kami cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen, kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C," urainya.

Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya tidak perlu dibahas. Pasalnya, PBBKB ibarat 'cadangan devisa' yang menjadi kewenangan gubernur. Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10 persen.

Terlebih, pada 2020 lalu ia memutuskan tidak menaikkan PBBKB. Padahal, sejumlah provinsi lainnya mengerek tarif PBBKB ketika itu.

Sebagai informasi, harga baru BBM nonsubsidi di Sumut yakni Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, dan Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.

Selanjutnya, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER