Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Termasuk, skema pengenaan PPN kepada masyarakat.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia menuturkan skema pertama adalah tarif tunggal (single-tariff). Artinya, hanya ada satu tarif yang berlaku untuk pungutan PPN.
Saat ini, sistem PPN di Indonesia masih menganut skema single-tariff, yakni sebesar 10 persen. Ani menuturkan pemerintah masih memiliki ruang kenaikan PPN hingga 15 persen seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU Nomor 46/2009 tentang PPN, sebenarnya pemerintah sudah diberi wewenang untuk menaikkan tarif PPN sampai dengan 15 persen, namun belum pernah dilakukan," terangnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).
Selain skema single-tariff, DJP juga mengkaji PPN skema tarif berganda (multi-tariff) yang memberlakukan perbedaan besaran tarif PPN.
Untuk barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok. Meski belum berlaku di Indonesia, ia menuturkan banyak negara di dunia yang telah menganut sistem PPN multi tarif.
"Terkait PPN multi tarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tariff harus melalui perubahan UU tentang PPN," terangnya.
Lihat juga:Pemerintah Kaji Pungut Pajak Kripto |
Ia menjelaskan munculnya wacana kenaikan tarif PPN bertujuan untuk memperkecil defisit APBN akibat pandemi covid-19. Ia menuturkan pengeluaran negara meningkat tajam untuk menangani pandemi, sebaliknya penerimaan pajak turun lantaran ekonomi lesu.
"Pak Dirjen (Dirjen Pajak Suryo Utomo) menjelaskan kalau terkait hal ini (kenaikan tarif PPN) masih dalam kajian," terangnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tarif PPN di Indonesia termasuk kelompok tarif yang rendah di dunia, bahkan lebih rendah dari tarif rata-rata PPN global. Sementara itu, ada sekitar 124 negara yang mengenakan PPN di atas 10 persen.
"Sedangkan, secara rata-rata tarif PPN global adalah 15,4 persen," katanya.