SWI Temukan Investasi Ilegal Berbentuk Robot Trading

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 08:48 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan lebih dari 20 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya investasi robot trading.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan lebih dari 20 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat, salah satunya investasi robot trading. (Dok. Pribadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan lebih dari 20 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satunya adalah Auto Trade Gold 4.0 atau investasi robot trading.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan Auto Trade 4.0 masuk dalam kelompok investasi ilegal yang melakukan kegiatan money game. Secara total, ada 11 investasi ilegal berbentuk money game yang ditemukan SWI pada April 2021.

Selain Auto Trade Gold 4.0, investasi ilegal lainnya yang memiliki kegiatan money game antara lain Investasi Titip Dana Amanah, Magnipay-h5.Magnipay.com, BWTRADE-PT Semut Hitam Nusantara, PT Bintang Maha Wijaya, dan Trader Sukses Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan SWI mencatat terdapat 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada bulan lalu. Rinciannya, 11 entitas memiliki kegiatan money game, tiga investasi cryptocurrency tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, dua penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan sembilan kegiatan lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal pada April 2021. Tongam menyatakan pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk menemukan kegiatan usaha yang tak memiliki izin resmi.

Menurutnya, beberapa entitas bahkan mengaku perizinan atau legalitasnya 'clear and clean' dari SWI. Padahal, SWI tidak mengurus kegiatan perizinan usaha.

[Gambas:Video CNN]

"Kami tegaskan bahwa SWI tidak ada ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama SWI dalam pemasarannya," kata Tongam dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Rabu (5/5) lalu.

Tongam menyatakan akan terus melakukan patroli rutin untuk memantau perizinan usaha di sektor fintech lending dan penawaran investasi. Ia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada dalam memilih tempat berinvestasi dan meminjam dana dari fintech lending.

"Pihak SWI yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan," pungkas Tongam.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER