Pergerakan Penumpang Capai 5,6 Juta Meski Mudik Dilarang

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 15:00 WIB
Kemenhub mencatat pergerakan penumpang mencapai 5,6 juta pada periode prapeniadaan, peniadaan, dan pascapeniadaan mudik 2021. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan total pergerakan penumpang pada masa pengetatan dan larangan mudik mencapai 5,6 juta orang. Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei, sedangkan pengetatan berlangsung sebelum larangan mudik yakni 22 April - 5 Mei 2021 dan usai larangan mudik, 18 -24 Mei 2021.

"Total pergerakan penumpang di fase prapeniadaan mudik, masa peniadaan mudik, dan pascapeniadaan mudik yaitu dari 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 mencapai sekitar 5,6 juta orang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (25/5).

Ia menuturkan terjadi penurunan jumlah penumpang sebesar 81 persen pada masa peniadaan mudik dibandingkan dengan hari-hari biasa. Namun, Adita tidak merinci asal pergerakan penumpang selama masa larangan mudik tersebut.

"Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik. Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan mencatat jumlah pemudik selama Lebaran 2021 1,5 juta orang. Pemudik tersebut nekat mudik meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, angka pemudik tersebut lebih sedikit dibandingkan potensi pemudik sebelum pemerintah mengeluarkan larangan mudik.

"Kecenderungan masyarakat itu kalau dibiarkan, sebesar 33 persen mereka akan mudik. Kalau akan dilarang turun menjadi 11 persen dan saat pelarangan, saat kampanye sudah dilakukan turun jadi 7 persen. Setelah itu kami lakukan aksi-aksi yang dilakukan, termasuk Polri turun lagi, menurut catatan kami kurang lebih 1,5 juta lebih sedikit," ujarnya dalam talkshow bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Lebaran.

Pengetatan Penyeberangan Bakauheni-Merak Diperpanjang

Sementara itu, Kemenhub memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan pasca peniadaan mudik hingga 31 Mei 2021. Pengetatan ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, atau penyeberangan Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak

Hal ini tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Adita mengatakan pertimbangan perpanjangan masa pengetatan karena peningkatan kasus positif covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera. Di sisi lain, sekitar 60 persen masyarakat yang menyeberang ke Pulau Sumatera belum kembali ke Pulau Jawa.

Dengan pengetatan itu, lanjutnya, para pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif covid-19 yakni hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2021 mendatang.

"Random tes covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021, untuk memastikan para pelaku perjalanan dalam kondisi sehat, bebas covid-19, dan tidak terjadi penularan ke daerah lain," tuturnya.



(ulf/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK