Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2021.
"Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo di konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (25/5).
Sebelumnya, bank sentral nasional sempat memangkas batas maksimum suku bunga kartu kredit pada tahun lalu. Kala itu, batas maksimum suku bunga dipangkas dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Semua Gerai Giant Tutup per Juli 2021 |
Selain itu, BI turut menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen. Begitu juga dengan besaran denda keterlambatan pembayaran yang diubah dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.
Namun, kedua kebijakan terakhir tidak diubah pada tahun ini. Perry sempat mengatakan bahwa kebijakan seperti ini sengaja dikeluarkan untuk mendorong perekonomian di tengah pandemi covid-19.