Maksimal Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 1,75 Persen Mulai Juli

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 15:53 WIB
Bank Indonesia (BI) memangkas batas maksimal suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen per bulan untuk mendukung efisiensi transaksi nontunai.
Bank Indonesia (BI) memangkas batas maksimal suku bunga kartu kredit menjadi 1,75 persen per bulan untuk mendukung efisiensi transaksi nontunai. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2021.

"Dalam rangka mendukung transmisi kebijakan suku bunga dan efisiensi transaksi nontunai," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo di konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (25/5).

Sebelumnya, bank sentral nasional sempat memangkas batas maksimum suku bunga kartu kredit pada tahun lalu. Kala itu, batas maksimum suku bunga dipangkas dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BI turut menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen. Begitu juga dengan besaran denda keterlambatan pembayaran yang diubah dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.

Namun, kedua kebijakan terakhir tidak diubah pada tahun ini. Perry sempat mengatakan bahwa kebijakan seperti ini sengaja dikeluarkan untuk mendorong perekonomian di tengah pandemi covid-19.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER