Kampoeng Kurma Resmi Pailit

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 10:56 WIB
PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi dinyatakan pailit setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.
PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi dinyatakan pailit setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.(iStockphoto/Michał Chodyra).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi dinyatakan pailit setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.

Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta yang menjadi kuasa hukum para kreditur dalam perkara tersebut, mengatakan putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (25/5) lalu.

"Hari Senin, kan, voting atas proposal yang diajukan debitur ditolak para krediturnya, dan berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," ujarnya saat dihubungi Kamis (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Kampung Kurma adalah perusahaan yang menawarkan kavling dengan bonus sebuah pohon kurma serta berbagai fasilitas seperti pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang, dan lainnya.

Belakangan iming-iming tersebut tak bisa terpenuhi kepada investor yang membeli tanah tersebut. Pembeli (kreditur) juga terkendala dalam proses peralihan akta jual beli (AJB) karena Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti.

Zentoni menuturkan beberapa pembeli seperti kliennya, Topan Manusama dan Dwi Ramdhini lantas meminta uang mereka dikembalikan melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun, proposal perdamaiannya yang diajukan Kampung Kurma dalam proses tersebut tak sesuai dengan harapan kreditur.

"Mereka enggak bisa kembalikan uang kreditur, malah mengalihkan lahannya ke Jasinga. Padahal awalnya, kan, kreditur beli di Jonggol," jelasnya.

Sebelumnya, PT Kampoeng Kurma Jonggol sendiri berstatus PKPU Tetap pada Desember 2020. Gugatan PKPU diajukan Topan Manusama dan Dwi Ramdhini, kliennya, yang membeli 2 kavling tanah seharga masing-masing Rp78,5 juta dan telah dibayar lunas, akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol.

Dalam putusannya, hakim PN Jakpus telah mengabulkan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang pengurus PKPU.

Mereka antara lain Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Zentoni mengatakan, setelah dinyatakan pailit, kurator yang telah ditunjuk akan melakukan publikasi di media nasional. Dari situ, kemudian kreditur lain kembali mengajukan proses tagihan kepada Kampoeng Kurma Jonggol untuk diverifikasi.

"Setelah itu terhadap aset-aset PT Kampoeng Kurma Jonggol diajukan untuk lelang lalu bagi secara rata," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER