Hero Buka Suara soal Isu 3.000 Karyawan Giant Terancam PHK

CNN Indonesia
Kamis, 27 Mei 2021 15:30 WIB
PT Hero Supermarket Tbk telah mengomunikasikan penutupan gerai Giant kepada perwakilan serikat pekerja dan seluruh karyawan agar transisi berjalan lancar. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Hero Supermarket Tbk buka suara terkait tudingan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa perusahaan berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 karyawan Giant yang terdampak atas penutupan seluruh gerai usaha pada akhir Juli mendatang.

Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto tidak menampik atau membenarkan tudingan tersebut. Dia menyebut pihaknya membuka kesempatan kepada karyawan terdampak untuk melamar pekerjaan di lini bisnis perusahaan yang lain, seperti Guardian, IKEA, dan Hero Supermarket.

"Kami belum bisa memberi tahu jumlah karyawan kami yang terdampak (penutupan gerai Giant) karena bergantung pada perubahan gerai Giant ke lini bisnis kami yang lain atau pengalihan kepemilikan gerai ke brand ritel lain," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/5).

Dia menambahkan bahwa perusahaan telah mengomunikasikan terkait penutupan gerai kepada perwakilan serikat pekerja dan semua karyawan guna memastikan terjadi transisi yang lancar.

Untuk kompensasi, ia menyebut perusahaan akan memberikan sejumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja dan surat referensi.

"Sebagai ungkapan terima kasih kami atas dukungan dan kerja keras karyawan yang terdampak selama ini, kami akan memberikan kompensasi di atas jumlah yang direkomendasikan di UU Cipta Kerja," jelasnya.

Sebelumnya, KSPI menyebut sekitar 3.000 pekerja terancam terkena PHK akibat rencana penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia pada akhir Juli 2021.

Informasi itu disebut berasal dari serikat pekerja Hero Group dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia.

"Dengan ditutupnya gerai Giant di seluruh Indonesia, 3.000 buruh berpotensi ter-PHK," ujar PresidenKSPI SaidIqbal dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Rabu (26/5).

Menurut Said, perusahaan mesti membayar hak karyawan berikut ganti rugi lainnya sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB ini telah disepakati oleh pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja perusahaan tersebut.

Said juga meminta agar perusahaan tidak buru-buru menetapkan keputusan mereka dalam memutus hubungan kerja terhadap hampir 3.000 karyawan tersebut.

Ia mengimbau agar perusahaan memberi waktu kepada serikat pekerja agar memberikan sosialisasi terkait rencana PHK massal ini.



(wel/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK