Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru produksi lokal. PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada setiap unit mobil baru yang dijual di dalam negeri, dengan nilai berbeda-beda tergantung pada kapasitas mesin, sistem gerak, dan bentuk bodi mobil.
Terdapat 29 jenis mobil yang diberikan insentif PPnBM, yaitu jenis kendaraan di bawah 1.500cc serta 1.501cc - 2.500cc. Kendaraan di bawah 1.500cc mendapatkan diskon pajak hingga 100% sampai dengan bulan Mei, sedangkan diskon pajak untuk kelompok 1.501cc - 2.500cc sebesar 50%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan skenario besaran relaksasi PPnBM adalah nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50% pada Juni-Agustus dan 25% pada September-November 2021. Kebijakan relaksasi PPnBM ini tentunya memberikan banyak manfaat dan keringanan bagi masyarakat. Sebagai contoh, Toyota Avanza dengan harga kisaran Rp 205 juta dapat turun sebesar Rp 13 juta.
Dikatakan Pengamat otomotif Bebin Djuana insentif PPnBM mampu merangsang minat beli masyarakat. Terjadi peningkatan permintaan terhadap mobil-mobil yang menerima keringanan pajak tersebut.
"Sejauh ini sudah ada tanda-tanda peningkatan permintaan pada jenis mobil yang mendapatkan insentif pengurangan PPnBM sebanyak 100%, walaupun peningkatan tersebut cenderung bervariasi. Permintaan ini bisa saja stabil saat relaksasi pajak barang mewah turun dari 100% ke 50% dan seterusnya, tetapi bergantung pada kondisi ekonomi ke depannya," jelas Bebin.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) juga menyambut baik kebijakan relaksasi PPnBM yang harapannya bisa meningkatkan ekosistem industri otomotif.
"Kami bersyukur dengan adanya relaksasi kendaraan 1.500cc ke bawah, ditambah lagi dengan perluasan yang kini dilakukan pemerintah. Kami sambut dengan gembira," ujar Sekretaris Umum GAIKINDO Kukuh Kumara.
Selama masa pandemi, masyarakat cenderung lebih memilih bepergian menggunakan kendaraan pribadi yang dirasa cukup aman. Survei cepat yang dilakukan oleh MarkPlus, Inc. baru-baru ini menunjukkan ketakutan yang cukup tinggi pada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum selama pandemi COVID-19. Sebanyak 40% responden atau hampir setengahnya mengatakan tidak pernah menggunakan transportasi umum sejak dimulainya pandemi dan 30% di antaranya telah membatasi intensitas penggunaan transportasi umum.
Oleh karena itu, kebijakan yang telah berlaku sejak 1 Maret 2021 ini diharapkan dapat memberikan hawa segar bagi masyarakat berpendapatan menengah yang ingin membeli mobil baru. Dengan begitu, masyarakat pun dapat semakin mengutamakan keamanan dan kenyamanan keluarga ketika bepergian selama masa pandemi COVID-19.
Namun, melakukan pembelian mobil tidaklah semudah yang dibayangkan karena mobil adalah aset yang harus dilindungi. Pemilik mobil perlu mengasuransikan kendaraan untuk melindungi nilainya.
"Mobil menjadi salah satu barang mewah yang perlu kita rawat dan lindungi dengan baik. Jangan sampai ketika sudah mendapatkan keringanan PPnBM, tetapi justru tersandung biaya besar lain untuk kendaraan Anda karena tidak terlindungi. Salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan. Selain dapat melindungi kendaraan Anda, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial Anda," papar Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan.
Ia mengatakan masyarakat mesti cermat dalam memilih asuransi mobil. Dengan beragam perusahaan asuransi mobil, kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim menjadi wawasan yang harus dimiliki calon pembeli.
"Calon pembeli produk asuransi kendaraan harus memahami kejelasan polis dengan baik karena banyak yang cenderung tidak membaca polis dengan benar. Ini penting supaya saat pengajuan klaim tidak mengalami kendala apalagi penolakan. Selain itu, jaringan bengkel yang luas serta proses klaim yang mudah juga harus menjadi pertimbangan Anda ketika melakukan pembelian produk asuransi mobil," terang Ignatius.
Terdapat dua jenis asuransi mobil yang dapat dipilih pemilik mobil, yaitu all risk/comprehensive dan total loss only (TLO). Berikut penjelasan perbedaan produk asuransi all risk dan TLO yang perlu dipahami:
1. Asuransi All Risk/Comprehensive
Asuransi jenis ini melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan, mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok hingga kerusakan besar akibat bersenggolan atau tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung oleh asuransi jenis ini sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.
Asuransi all risk dapat juga mencakup tambahan perlindungan dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka. Pemilik kendaraan dapat meminta jaminan tambahan tersebut di atas saat membeli produk asuransi all risk.
2. Asuransi total loss only (TLO)
Asuransi total loss only (TLO) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kecelakaan jika biaya perbaikan kerusakan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian. Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai sebagai kerusakan total, sehingga asuransi TLO akan menanggung kerugian atas kehilangan tersebut.
Namun, perlu diingat asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor dengan biaya perbaikan kurang dari 75%. Kerusakan seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion tidak bisa mendapatkan ganti rugi jika tidak mencapai 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
(adv/adv)