Asosiasi Buruh Minta Giant Transparan soal PHK Pekerja

CNN Indonesia
Jumat, 28 Mei 2021 12:53 WIB
Asosiasi buruh meminta manajemen Giant transparan soal proses PHK karyawan setelah mereka menyatakan akan menutup seluruh gerai Juli nanti.
Serikat buruh meminta Giant transparan soal nasib karyawan setelah mereka tutup Juli nanti. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia meminta PT Hero Supermarket Tbk selaku manajemen grup supermarket Giant memproses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja secara transparan usai pengumuman tutup lima gerai milik perusahaan.

"ASPEK Indonesia berharap agar manajemen PT Hero Supermarket Tbk memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket yang berafiliasi ke ASPEK Indonesia," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan resmi, Kamis (27/5).

Mirah mengingatkan agar ketentuan PHK mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sebelumnya sudah disepakati oleh serikat pekerja dan manajemen. Bersamaan dengan permintaan ini, ia ingin agar ketentuan PHK tidak menggunakan aturan yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Undang Undang Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum. Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik di atas uu dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja," jelasnya.

Selain itu, ia ingin agar manajemen bisa memberi apresiasi lebih kepada pekerja yang sudah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun di Giant. Jika masih ada kesempatan, Mirah juga meminta agar manajemen mau membuka lowongan kerja kepada pekerja di unit bisnis Hero Supermarket lainnya.

Di sisi lain, Mirah ingin pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan memberi perhatian lebih pada fenomena gulung tikar di perusahaan ritel. Apalagi, sudah banyak ritel yang berguguran di masa pandemi.

Hal ini selanjutnya akan memunculkan gelombang PHK besar terhadap pekerja. Sementara stimulus bagi pengusaha dan pekerja rupanya tidak cukup mengantisipasi dampak ini.

"Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial, sehingga Pemerintah perlu untuk membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada Undang Undang Cipta Kerja. Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Hero Supermarket mengumumkan akan menutup seluruh gerai Giant pada akhir Juli 2021. Keputusan itu diambil lantaran ingin fokus berbisnis pada merek dagang lain yang dinilai berpotensi tumbuh lebih tinggi.

Selanjutnya, lima gerai Giant akan diubah menjadi gerai IKEA yang menjual perabotan rumah tangga. Sementara gerai Giant lainnya akan disulap menjadi Hero Supermarket.

[Gambas:Video CNN]



(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER