Beda 'Restu' Bupati dan Wabup Sangihe Soal Tambang Emas

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Jun 2021 15:38 WIB
Bupati Sangihe dan wakilnya diduga memiliki prinsip berbeda soal izin tambang emas di wilayah tersebut.
Ilustrasi suasana di Sangihe. (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Asf/pd/15.)
Jakarta, CNN Indonesia --

Izin operasi produksi PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara menuai polemik usai menerima penolakan. Salah satunya dari warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island dan Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong.

Helmud bahkan sempat mengirimkan surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Kementerian ESDM pada 28 April 2021. Namun kemudian, Helmud meninggal dunia di udara dalam penerbangan Lion Air rute Denpasar-Makassar, Rabu (9/6).

Di sisi lain, restu tambang emas itu datang dari Bupati Sangihe dan Gubernur Sulawesi Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujianto, ada restu dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang mengeluarkan surat rekomendasi tata ruang. Pemerintah pronvisi, lanjutnya, juga mengeluarkan persetujuan kelayakan lingkungan.

Sugeng mengatakan awalnya rekomendasi kesesuaian tata ruang itu datang dari Bupati Kepulauan Sangihe yang terbit pada 16 September 2019. Diketahui, bupati yang menjabat adalah Jabes Ezar Gaghana yang menempati posisi itu pada Mei 2017, hingga nanti 2022. Dia didampingi oleh Helmud Hontong, yang kemudian tewas di pesawat.

Terkait dengan izin tambang emas, rekomendasi itu akhirnya disusul dengan persetujuan tekno-ekonomi atas dokumen studi kelayakan dari Ditjen Minerba pada Oktober 2019.

Kemudian, pada September 2020, persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan diterbitkan Gubernur Sulut.

Pada Januari 2021, PT TMS akhirnya meningkatkan tahap kegiatan eksplorasi menjadi tahap operasi produksi pada Januari 2021 melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021.

Melalui Proses

Sugeng juga menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan kementerian kepada PT TMS tidak ujug-ujug dan telah melalui proses yang panjang. TMS, kata dia, adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 1997.

"Namun dalam prosesnya, KK PT TMS telah diamandemen pada tanggal 23 Desember 2015. Luas Wilayah PT TMS saat ini juga telah diciutkan menjadi 42 ribu ha yang berlokasi di Kepulauan Sangihe, Sulut pada 2018," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo menyebut bahwa surat yang dikeluarkan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari 2021 lalu memberikan izin penambangan seluas 65 hektare dari total kontrak karya seluas 42 ribu hektare. Sehingga, ia menyebut penambangan tidak menyalahi aturan.

"Kegiatan tambang itu hanya sekitar 65 hektare dari total 42 ribu hektare luas kontrak karya," katanya.

(wel/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER