DJP Buka 3 Alasan Pemerintah Pungut PPN Sembako dan Sekolah

CNN Indonesia
Senin, 14 Jun 2021 12:59 WIB
Ditjen Pajak menyatakan rencana pemerintah memungut PPN sembako dan sekolah dilatarbelakangi oleh penurunan pendapatan negara yang terjadi saat covid.
DJP membuka 3 alasan yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan untuk memungut PPN sembako dan sekolah. Ilustrasi. (Ilustrasi. (Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sekolah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmardin Noor menuturkan perluasan PPN dilakukan dengan tiga pertimbangan. Pertama, merespons pandemi covid-19.

Menurutnya, pandemi telah membuat penerimaan yang masuk ke kas negara tertekan hebat. Padahal di sisi lain, negara harus menggelontorkan dana besar untuk memberikan insentif pajak dan membiayai pemulihan ekonomi nasional (PEN) sangat besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, tarif PPN Indonesia. Menurutnya, tarif PPN yang dipatok sebesar 10 persen terlalu rendah jika dibandingkan negara lain di dunia yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) dan Goods and Services Tax (GST).

"Akhirnya jadi bahan diskusi oleh pemerintah untuk melihat apakah kita bangsa Indonesia bisa menggunakan salah satu opsi PPN sebagai salah satu respons untuk menghadapi situasi yang ada saat ini," ujar Neilmardin dalam konferensi pers virtual, Senin (14/6).

Ketiga, struktur penerimaan negara dari PPN. Selama ini, PPN memiliki kontribusi 42 persen terhadap penerimaan negara.

Jika pemungutan PPN dapat dilakukan dengan optimal, maka pemerintah dapat mengerek penerimaan negara yang dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan.

[Gambas:Video CNN]

Ia menambahkan bila jadi dilaksanakan, nantinya pengenaan PPN untuk barang seperti sembako serta pendidikan tidak akan diberlakukan dengan tarif yang merata.

Pemerintah akan menerapkan skema multi tarif dengan rentang 5 persen hingga 25 persen.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin berlaku lebih adil terhadap masyarakat.

Wacana pemerintah akan memungut PPN bagi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak mengemuka belakangan ini. Salah satunya pungutan PPN akan dikenakan ke sembako dan biaya sekolah.

Wacana itu mengemuka setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik. Dalam draf yang didapat CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, rencana pengenaan PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER