Ekonom Sebut UU Ciptaker Permudah Investor Masuk ke Indonesia

FMB9 | CNN Indonesia
Rabu, 16 Jun 2021 12:14 WIB
Kepastian hukum dan kemudahan regulasi yang dimiliki UU Cipta Kerja disebut menjadi daya tarik bagi para investor untuk masuk ke Indonesia.
Kepastian hukum dan kemudahan regulasi yang dimiliki UU Cipta Kerja disebut menjadi daya tarik bagi para investor untuk masuk ke Indonesia. (Foto: Arsip FMB9)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepastian hukum dan kemudahan regulasi yang dimiliki UU Cipta Kerja disebut menjadi daya tarik bagi para investor untuk masuk ke Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh ekonom dari Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih yang menyebut UU Cipta Kerja bak karpet merah untuk investor dunia usaha dalam negeri. Namun, dia menegaskan bahwa masih ada sejumlah tantangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Pemerintah.

"Salah satunya adalah menyatukan paradigma dan pemikiran di tingkat pusat hingga ke daerah, bahwa UU Cipta Kerja mendukung investasi di Indonesia," kata Sri pada Diskusi Media (Dismed) virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Strategi Indonesia Meraih Investor, Senin (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri berharap, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diubah menjadi Kementerian Investasi akan dapat menyelesaikan segala permasalahan di lapangan, termasuk soal perizinan dunia usaha.

Selain itu, lanjut Sri, fiskal juga diharapkan tak memberatkan pelaku dunia usaha. Untuk ukuran negara ASEAN, pajak di Indonesia terbilang cukup tinggi. Padahal, pajak masih jadi persaingan dan pertimbangan para investor.

"Mudah-mudahan pemerintah yang akan melakukan reformasi perpajakan ini jangan sampai membuat investasi dunia usaha malah bebannya semakin berat," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia harus bisa memanfaatkan kerja sama ekonomi yang sudah terjalin dengan berbagai negara. Kerja sama itu diyakini bisa menjadi pintu masuk yang menarik investor, misalnya dengan memanfaatkan Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) dan ITPC (Indonesian Investment Promotion Center).

IIPC adalah perwakilan resmi Kementerian Investasi yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia kepada para calon investor di manca negara, sedangkan ITPC adalah unsur pelaksana teknis yang merupakan bagian dari perwakilan bangsa yang membidangi Perdagangan Luar Negeri Indonesia.

"Nah, ini adalah sebenarnya juga salah satu (cara) untuk menggaet investor. Selain diplomat kita, itu juga ada IIPC dan ITPC," kata Sri.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER