Kresna Life Diputus Pailit, Sebagian Nasabah Minta Batalkan

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jun 2021 08:15 WIB
Sebagian nasabah meminta agar Kresna Life bisa mengajukan PK atas putusan pailit yang dijatuhkan pengadilan kepada mereka agar dana nasabah bisa kembali.
Asuransi Kresna Life diputus pailit oleh pengadilan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life telah diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan pailit ditetapkan melalui amar putusan MA dengan Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.

Mengutip dari laman kepaniteraan MA, Kamis (17/6), MA menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan pada 8 Juni 2021. Pihak pemohon adalah Nelly dan kawan-kawan yang mewakili enam orang.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Kresna Life. Namun, sejumlah selama proses PKPU, nasabah menolak proposal damai yang diajukan oleh Kresna Life.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan pailit itu memicu reaksi dari nasabah lain. Mereka justru berharap putusan pailit Kresna Life dapat dibatalkan supaya Kresna Life bisa segera membayar kewajiban mereka kepada nasabah.

"Harapan para nasabah adalah agar manajemen dan shareholder Kresna beritikad baik untuk tetap membayar kewajibannya kepada para nasabah segera dan mengajukan PK ( Peninjauan Kembali) sehingga kepailitan dapat dibatalkan," kata salah seorang pemegang polis Kresna Life Nurlaila dikutip dari Antara, Kamis (17/6).

Nurlaila mengatakan kebanyakan nasabah Kresna Life tidak menginginkan kepailitan yang diajukan oleh Nelly dan lima orang lainnya, yang juga merupakan nasabah Kresna Life. Pasalnya kemungkinan besar akan membawa efek negatif terhadap pembayaran kepada nasabah.

Apabila Kresna Life jadi dipailitkan, lanjut Nurlaila, maka seluruh aset dan keuangannya akan diambil alih oleh kurator. Imbasnya, pembayaran kepada nasabah akan dihentikan sampai seluruh aset dan keuangannya selesai dijual oleh kurator.

[Gambas:Video CNN]

"Hal ini akan memakan waktu yang cukup lama. Di samping belum ada kepastian apakah asetnya cukup untuk membayar kewajibannya kepada seluruh kreditur. Jadi kepailitan ini akan sangat menyusahkan para nasabah secara umum," ujarnya.

Nurlaila menilai Kresna Life seharusnya mampu melakukan percepatan pembayaran itu karena mereka merupakan kelompok usaha yang besar. Selain itu, pemegang saham utama juga sudah mengakui bahwa dana nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan afiliasinya.

Hal itu, lanjutnya, juga diperkuat oleh OJK yang menemukan pelanggaran-pelanggaran Kresna tersebut.

Menurut Nurlaila, nasabah juga kaget dengan putusan pailit tersebut karena Kresna sudah mulai membayar kewajibannya sejak homologasi PKPU ditetapkan. Sejak keputusan homologasi PKPU Januari lalu, Nurlaila mengatakan Kresna Life sudah mulai melaksanakan pembayaran sesuai keputusan homologasi tersebut.

Meskipun, ia menuturkan pembayaran tidak memuaskan nasabah sepenuhnya tapi dapat membantu para nasabah yang membutuhkan, terutama lansia, pensiunan, dan nasabah yang sakit.

"Para nasabah kemudian menghubungi Manajemen Kresna. Kepada beberapa nasabah Pak Gatot Budianto, Associate Director Kresna mengatakan akan mengajukan PK atas putusan pailit tersebut," katanya.

Selanjutnya, nasabah juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen dengan mengintervensi kepailitan tersebut dan memastikan bahwa semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna Life.

"OJK sendiri telah membuat peraturan dan juga diberi kewenangan besar oleh negara melalui UU Perasuransian dan UU Perlindungan Konsumen. Sehingga seharusnya OJK segera menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen," katanya.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER