Bambang Trihatmodjo Gugat Surat Tagihan Utang SEA Games 1997

CNN Indonesia
Senin, 28 Jun 2021 16:47 WIB
Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta membatalkan surat tagihan piutang negara kepada dirinya selaku ketua KMP SEA Games XIX 1997.
Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta membatalkan surat tagihan piutang negara kepada dirinya selaku ketua KMP SEA Games XIX 1997.(AFP/OKA BUDHI).
Jakarta, CNN Indonesia --

Putra mendiang Presiden ke-2 RI Soeharto Bambang Trihatmodjo meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat tagihan piutang negara kepada dirinya selaku ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA-Games XIX-1997.

Permintaan tersebut ia daftarkan melalaui gugatan dengan nomor perkara 153/G/2021PTUN.Jkt ke PTUN Jakarta pada hari ini, Senin (28/6).

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I yang mengeluarkan surat bernomor S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tentang penyelesaian Piutang Negara atas nama KMP SEA-Games XIX-1997, serta Kementerian Sekretariat Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, menilai kliennya tak bertanggung jawab atas piutang sebesar Rp60,2 miliar yang terdiri dari piutang Rp54,7 miliar dan biaya administrasi Rp5,4 miliar atas penyelenggaraan SEA-Games XIX 1997.

Sebab, Bambang selaku ketua KMP SEA-Games XIX telah menunjuk PT Tata Insani Mukti (PT TIM) selaku pihak swasta penyelenggaraan SEA-Games berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 14 Oktober 1996.

Posisi Bambang di PT TIM sendiri hanya sebagai komisaris utama yang tak memiliki saham. Pemilik saham perusahaan swasta tersebut antara lain adalah Bambang Riyadi Soegomo melalui PT Perwira Swadayatama, dan Enggartiasto Lukita melalui PT Suryabina Agung.

"PT TIM menjadi pihak yg bertanggung jawab. Bukan Pak Bambang Trihatmodjo pada prinsipnya. Karena berdasarkan data yang kami peroleh pak, BT hanya diminta menjadi komisaris utama dan tidak memiliki saham. Yang bertanggung jawab penuh dalam PT TIM adalah Bambang Soegomo dan Enggartiasno Lukita," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/6).

Atas dasar tersebut, dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN Jakarta menyatakan tidak sah dan surat bernomor S-647/WKN.07/KNL.01/2021 yang dikeluarkan KPKNL Jakarta I dan menetapkan dirinya mutlak tak memiliki kewajiban atau tanggung jawab sebagai KMP SEA-Games XIX 1997.

Selain itu, Bambang juga meminta PTUN Jakarta menetapkan PT TIM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas piutang senilai Rp60,2 miliar tersebut dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Prisma Wardhana melanjutkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk menggugat balik Kementerian Keuangan atas surat penagihan piutang tersebut yang menimbulkan kerugian terhadap kliennya. "Nanti ada saatnya (gugatan balik)," jelas Prisma.

Sebelumnya, Bambang pun melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN. Gugatan itu muncul karena Bambang dicekal pergi ke luar negeri.

Pencekalan tertuang di Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Kebijakan itu dikeluarkan pemerintah karena Bambang belum membayar utang senilai Rp50 miliar terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

Saat itu, Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium. Untuk perhelatan acara itu, Presiden Soeharto memberi dana Rp35 miliar melalui bantuan presiden. Tapi rupanya uang itu perlu dikembalikan.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER