Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan masih memberlakukan moratorium pendaftaran fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sudah berlaku sejak Februari 2020 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menuturkan kebijakan itu guna mendorong pinjol terdaftar segera mengantongi izin.
"Dari sisi internal kami terus melakukan review, salah satunya adalah kegiatan moratorium pendaftaran dimana OJK tidak menerima dulu pendaftaran platform fintech peer to peer baru, kurang lebih sudah mau setahun ini, dimulai sejak Februari 2020 lalu," ujarnya dalam diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:3.193 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018 |
Selama masa moratorium, OJK mencatat jumlah pinjol terdaftar dan berizin berkurang dari 165 pada 2020 lalu menjadi 125 per 10 Juni 2021. Terdiri dari 60 pinjol terdaftar dan 65 pinjol berizin. Berkurangnya jumlah pinjol tersebut lantaran perusahaan tidak bisa memenuhi (comply) dengan ketentuan OJK baik dari SDM maupun operasional.
"Ini kami sedang melakukan, mengejar supaya yang 60 perusahaan ini bisa comply dengan ketentuan dan bisa kami terbitkan izinnya," tuturnya.
Ia mengungkapkan dorongan OJK agar pinjol terdaftar segera mengantongi izin tidak selalu diindahkan. Ada sejumlah pinjol terdaftar yang justru sibuk mencari investor alih-alih memenuhi syarat perizinan.
"Memang, mohon maaf ada beberapa juga yang sibuk mencari investor. Padahal izinnya baru terdaftar, ini yang kami lakukan upaya untuk disiplinkan dan supaya ini lebih prudent," katanya.
Data OJK mencatat akumulasi penyaluran pinjaman oleh pinjol mencapai Rp207,07 triliun kepada 65 peminjam (borrower) per Mei 2021. Sedangkan, outstanding pinjaman sebesar Rp21,75 triliun atau meningkat 61,9 persen (yoy) di Mei 2021. Sementara itu, TKB 90 hari berada di angka 98,46 persen.
"Ini mengindikasikan tingkat non performance relatif masih rendah," tegasnya.