Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya untuk perlindungan hak pekerja.
Hal itu diinstruksikan Ida saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat dan Antisipasi dampaknya di bidang Ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara virtual di Jakarta, Jum'at (9/7).
Kordinasi kadisnaker provinsi hingga kabupaten/kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsungan usaha.
"Kita tak ingin PPKM darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Karenanya diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Ida.
Ida menjelaskan meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana di masa PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Koordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak terorganisir dengan baik," ujar Ida.
Ida menambahkan langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan, yakni pertama, tindakan preventif-edukatif sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
"Saya Ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif," katanya.
Langkah berikutnya bagi Pengawas Ketenagakerjaan yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan PPKM Darurat. Caranya dengan memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.
"Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial, yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM Darurat, dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)," katanya.
Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif-edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM Darurat bisa tercipta.
Ida menegaskan PPKM darurat ini membutuhkan komitmen dari semua pihak. Lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM Darurat juga sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan pengetatan ini. Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM Darurat ini.
"Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga Pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat. Seluruhnya punya tanggung jawab besar dan tanggung jawab bersama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM darurat tersebut," katanya.
(osc)