Sri Mulyani Bayar Tagihan Pasien Covid-19 Rp11,1 T per 9 Juli

CNN Indonesia
Senin, 12 Jul 2021 18:05 WIB
Menkeu Sri Mulyani memastikan pembayaran klaim pasien covid-19 akan terus meningkat seiring masuknya tagihan yang masuk ke pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani memastikan pembayaran klaim pasien covid-19 akan terus meningkat seiring masuknya tagihan yang masuk ke pemerintah. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membayar tagihan klaim pasien covid-19 di sejumlah rumah sakit untuk tahun anggaran 2021 Rp11,1 triliun per 9 Juli 2021. Ia memastikan pembayaran akan terus meningkat sejalan dengan tagihan yang masuk ke pemerintah.

"Pembayaran klaim 2021 per 9 Juli sudah Rp11,1 triliun," ujar Ani, sapaan akrabnya, saat rapat bersama Badan Anggaran DPR secara virtual, Senin (12/7).

Bersamaan dengan proyeksi peningkatan kebutuhan dana untuk pembayaran tagihan klaim pasien covid-19 ke depan, Ani mengatakan kementeriannya telah mengalokasikan dana tambahan sekitar Rp11,97 triliun. Dana ini bisa digunakan untuk pembayaran tagihan pada semester II 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alokasi ini sengaja disiapkan karena jumlah kasus covid-19 di Indonesia kian melonjak dari hari ke hari. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi instruksi untuk pembukaan fasilitas isolasi mandiri tambahan.

"Demikian juga dengan pembukaan fasilitas isolasi dan RS darurat, ini akan jadi tagihan ke pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga mengalihkan fungsi Asrama Haji hingga sejumlah hotel untuk isolasi. Belum lagi, ada peningkatan fasilitas di berbagai rumah sakit untuk menambah kekuatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara untuk realisasi pembayaran tunggakan klaim pasien covid-19 pada tahun anggaran 2020 telah mencapai Rp7,1 triliun. Tunggakan ini dibayarkan sesuai dengan hasil proses dispute yang dilakukan Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Pusat-Provinsi.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER