Lapindo Kirim Surat ke Kemenkeu Tanya Soal Utang
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut PT Minarak Lapindo Jaya berkirim surat kepada Kemenkeu mengenai pembayaran kewajiban atas dana talangan pemerintah dalam penanganan kasus Lumpur Lapindo pada 2006 lalu.
Dalam surat itu, Lapindo mempertanyakan besaran utang dana talangan yang harus mereka lunasi.
Dirjen DJKN Kemenkeu Rionald Silaban menuturkan pihaknya telah membalas surat tersebut. Menurutnya, nilai utang Lapindo sebesar dana talangan yang dikeluarkan pemerintah.
"Memang yang bersangkutan itu sudah kirim surat terkait dengan bagaimana mereka melunasi kewajibannya. Nah ini soal nilai, kami sudah membalas bahwa menurut kami adalah nilai yang sudah dibebankan kepada pemerintah itulah yang seyogyanya menjadi tanggung jawab," ujarnya dalam diskusi Kenaikan Nilai Aset Tetap pada LKPP 2020, Jumat (16/7).
Sayangnya, Rionald tidak merinci besaran utang Lapindo tersebut. Namun, data DKJN Kemenkeu pada April 2021 lalu memaparkan utang Lapindo kepada pemerintah tembus Rp773,38 miliar.
Dalam surat itu, lanjutnya, pihak Lapindo juga mempertanyakan proses pemenuhan kewajiban mereka.
"Kalau Lapindo itu memang isunya adalah bagaimana cara yang bersangkutan di sebelah sana, melunasi kepada pemerintah, itu yang mereka pertanyakan kepada kami," jelasnya.
Lihat Juga : |
"Kalau untuk kami, kami berpendapat jumlah yang dikeluarkan oleh pemerintah, itulah yang seyogyanya dilunasi kewajibannya kepada pemerintah, tentu juga ada hitung-hitungannya," lanjut Rionald.
Sebelumnya, mantan dirjen DJKN Kemenkeu Isa Rachmatarwata menuturkan Lapindo ingin membayar utang dengan memberikan aset perusahaan di daerah yang terdampak kasus lumpur.
Oleh karena itu, pemerintah mendata kewajiban serta nilai aset perseroan tersebut. Jika aset tak cukup untuk menutupi utang, DJKN ingin sisa utang dibayar tunai.
"Kalau tidak mencukupi tentu menghendaki cara lain, salah satunya pembayaran tunai," kata Isa, beberapa waktu lalu.