Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan pemerintah India membatalkan bea masuk anti dumping (BMAD) produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara, termasuk Indonesia.
Kepastian diberikan lewat memo yang dikeluarkan oleh Directorate General Trade Remedies (DGTR) Kementerian Perdagangan dan Industri India. Artinya, produk FRPSS lolos dari pengenaan specific duty US$167/MT-US$441/MT.
"Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India," ujar Lutfi lewat keterangan resmi, Jumat (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada 2019 sebesar US$426 juta. Seiring pandemi covid-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS ke India menjadi US$117 juta.
Sementara, pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan ekspor FRPSS ke India. Sepanjang periode Januari-Mei 2021 ekspor baru terpantau sebesar US$60 juta, masih di bawah capaian periode yang sama 2020, sebesar US$87,5 juta.
Plt Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan pemerintah India selama 4 bulan.
Selama periode Oktober 2020-Januari 2021, produk FRPSS asal Indonesia dikenakan bea sebesar 20 persen-30 persen.
"Kami terus menyuarakan keberatan kepada otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Namun otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India," jelas Pradnyawati.
Pradnyawati melanjutkan, sejak terbitnya hasil sementara penyelidikan, pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi kelemahan prosedur dan substansi penyelidikan yang dilakukan oleh DGTR, antara lain dengan penggunaan analisis tunggal antara dumping dan kerugian mengingat luasnya cakupan produk yang diselidiki.
"Diharapkan hasil terbaik ini dapat mengembalikan peluang ekspor FRPSS ke India yang sempat terganggu dengan penyelidikan anti dumping," pungkas Pradnyawati.