EKOPEDIA

Membandingkan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4

CNN Indonesia
Minggu, 25 Jul 2021 08:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Perubahan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut perbandingannya.


(agt)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER