Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka meminta maaf terkait pengakuannya diperas oleh oleh salah satu bank syariah swasta di Indonesia. Pengakuan itu sempat viral di media sosial beberapa hari terakhir hingga menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya mohon maaf kepada semua pihak bahwa saya tidak bermaksud menuduh atau mendiskreditkan perbankan syariah kejam," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, namun hubungan nasabah dengan bank. Ia menuturkan ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara pihaknya dengan sindikasi bank syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan tersebut menyangkut pelunasan dipercepat atas pembiayaan sindikasi dari bank syariah, dimana terdapat persepsi dan perbedaan perhitungan kewajiban pelunasan tersebut antara perhitungan dari pihak kami dengan pihak bank sindikasi," jelasnya.
Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ini mengatakan pihak perusahaan dan sindikasi bank syariah sudah melakukan beberapa kali pertemuan. Namun, masih ada hal belum mencapai kesepakatan dari dua belah pihak.
Untuk diketahui, pembiayaan sindikasi tersebut dikucurkan oleh sindikasi tujuh bank syariah kepada PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), yang merupakan entitas anak CMNP pada 2016 lalu.
CMLJ mendapatkan fasilitas pembiayaan sindikasi senilai Rp834 miliar, dengan akad pembiayaan al murabahah atau akad pembiayaan jual beli dengan indikasi yield/margin setara 11 persen, tenor 14 tahun (168 bulan), untuk proyek pembangunan jalan tol Soreang - Pasirkoja Bandung (Soroja).
"Kami mendukung sepenuhnya perbankan syariah dan saat ini kami telah menggunakan pembiayaan dari bank syariah untuk pembangunan infrastruktur jalan tol di Bandung dan kami juga akan mendapatkan fasilitas pembiayaan perbankan syariah untuk proyek infrastruktur jalan tol lainnya yang nilainya juga cukup besar," tuturnya.
Sebelumnya, ia mengungkap berbagai aksi nakal yang dilakukan oleh bank yang dialaminya. Bos jalan tol itu bercerita pernah ingin diperas oleh bank sebesar Rp20 miliar.
"Saya tadinya mau diperas Rp20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?" kata Jusuf seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (22/7).
Padahal, ia bermaksud baik yakni ingin langsung melunasi utang-utangnya di bank. Tapi atas niat baik itu dirinya justru dikerjai oleh pihak bank. Menurutnya itu bukan sekedar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.
"Benar-benar sindikat, berusaha memeras dengan Rp20 miliar, Rp20,4 miliar apa Rp20,6 miliar ganti rugi. Saya enggak rela saya bilang. It's not the matter of money tapi the matter of ethic," katanya.