Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Angkutan Darat

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 13:46 WIB
Pelaku perjalanan kereta, angkutan darat lainnya dan angkutan lain, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan kartu vaksin di daerah PPKM Level 4 dan 3. Pelaku perjalanan kereta, angkutan darat lainnya dan angkutan lain, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan kartu vaksin di daerah PPKM Level 4 dan 3. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Penanganan Covid-19 merilis syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh. Syarat ini berlaku berbeda di setiap daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, serta Level 2 dan 1.

Untuk perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi, umum, penyeberangan, dan kereta api di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, maka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR dengan kurun waktu sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan di daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum jam keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain syarat di atas, pelaku perjalanan juga wajib mematuhi protokol kesehatan 6M dan penggunaan masker. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan berbicara dan makan minum sepanjang perjalanan.

Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

"Bahwa sampai saat ini angka positif harian kasus covid-19 masih belum menurun signifikan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas perjalanan masyarakat," tulis latar belakang SE tersebut, dilansir Selasa (27/7).

Keputusan ini merupakan hasil evaluasi lintas sektoral yang dilakukan dengan pertimbangan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah dan memberikan peluang meningkatnya penularan covid-19.

Adapun, PPKM berjenjang dari tingkat pusat hingga komunitas yang penetapannya didasarkan pada asesmen level tingkat kabupaten/kota dari indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial oleh Menteri Kesehatan.

Syarat lainnya, pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara waktu.

[Gambas:Video CNN]



(bir/sfr)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER