BEI Cabut Keanggotaan Kresna Sekuritas per Hari Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas lewat surat pengumuman Peng-00032/BEI.ANG/07-2021. Pencabutan efektif berlaku hari ini, Rabu (28/7).
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas," kata Direktur BEI Kristian Manullang seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Sebelumnya, Kresna Sekuritas tercatat sebagai anggota bursa lewat SPAB-252/JATS/BEI.ANG/07-2015 sejak 31 Juli 2015.
Kristian menyebut pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 atau sanksi dikenakan Bursa dan III.2.1 atau suspensi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari berturut-turut.
"Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB," terang Kristian.
Pada Agustus 2020, BEI mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Kresna Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan BEI, pelaksanaan kegiatan transaksi marjin oleh Kresna Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi marjin atau short selling.
Kemudian, pada 23 Oktober 2020, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek Kresna Sekuritas. Pada saat yang sama, OJK menghentikan kegiatan usaha Kresna Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek. Penghentian dilakukan hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai permintaan OJK.
"Terhitung mulai 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dikenakan larangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek," tulis Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari, di dalam surat OJK kepada Kresna Sekuritas.
Dalam surat itu tertulis bahwa Kresna Sekuritas belum melakukan seluruh langkah perbaikan yang diminta oleh OJK. Padahal, OJK telah mengirim teguran tertulis kepada Kresna Sekuritas pada 31 Agustus 2020 dan 28 September 2020.
Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto membenarkan pencabutan keanggotaan bursa. Ia mengaku telah mendapat surat pemberitahuan dari BEI hari ini.
Octavianus menyebut belum bisa membeberkan alasan terkait pencabutan tersebut. Perusahaan, katanya, masih sedang berkomunikasi dengan BEI terkait keputusan tersebut. "Benar dicabut per 28 Juli. Kami masih berkomunikasi dengan Bursa terkait alasan pencabutan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com.