Mayoritas aset kripto unjuk gigi pada Rabu (28/7) pagi setelah kompak lesu pada perdagangan Selasa kemarin.
Bitcoin (BTC) terpantau melonjak 8,15 persen dalam 24 jam terakhir menjadi US$40.119 per keping. Selama sepekan terakhir, aset kripto berkapitalisasi terbesar ini reli 34,8 persen.
Di posisi kedua, ethereum (ETH) mencatat kenaikan 6,45 persen menjadi US$2.321. Selama sepekan, ethereum menguat hampir 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dari daftar reli ada polkadot (DOT) yang naik 6,34 persen dalam 24 jam terakhir atau 31,38 persen selama sepekan. Pagi ini DOT dihargai senilai US$14,5 per keping.
Mengutip coinmarketcap.com, dogecoin (DOGE) naik 4,3 persen 24 jam terakhir dan 19,5 persen selama 7 hari ini. DOGE dijual dengan harga US$0,207 per keping.
Berikutnya, Cardano (ADA) turut hijau 4,75 persen dibandingkan sehari sebelumnya dan bertengger di posisi US$1,29. Sepekan ini, ADA menguat 21,55 persen.
Lebih lanjut, binance coin (BNB) terapresiasi 4,5 persen 24 jam terakhir ke posisi US$314,54 per keping. BNB mencatatkan kenaikan 18,31 persen 7 hari terakhir.
Lalu, ada ripple (XRP) yang menguat 4,7 persen menjadi US$0,645 per keping. Seminggu ini XRP naik 22 persen.
Sedangkan, Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) bergerak stagnan di kisaran 0 persen-0,2 persen dengan keduanya dihargai US$1 per keping.
Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar aset kripto global saat ini menguat 6,6 persen dibandingkan sehari sebelumnya. Kapitalisasi pasar menyentuh US$1,55 triliun. Pada perdagangan sehari sebelumnya, secara rata-rata pasar kripto melemah 4,06 persen dengan kapitalisasi pasar US$1,45 triliun.
Sebagai informasi, di Indonesia, uang kripto masih dilarang sebagai alat bayar. Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.