Pemerintah telah menerbitkan aturan subsidi upah bagi buruh yang terdampak pandemi covid-19 tahun ini. Hal ini khususnya bagi buruh yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Hal ini terhitung dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bagi buruh yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka aturannya diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota dibulatkan ke atas hingga ratu ribuan penuh.
Lantas, buruh di kawasan mana saja yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah? Berikut rinciannya.
![]() |