Melihat Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Komisaris Anak BUMN

CNN Indonesia
Kamis, 05 Agu 2021 12:41 WIB
Kementerian BUMN mengatur sejumlah persyaratan untuk menjadi komisaris anak usaha BUMN, salah satunya PT Pupuk Iskandar Muda. Berikut rinciannya.
Kementerian BUMN mengatur sejumlah persyaratan untuk menjadi komisaris anak usaha BUMN, salah satunya PT Pupuk Iskandar Muda. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks terpidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, sejak 18 Februari 2021.

Lantas dapatkah eks terpidana korupsi menjadi komisaris anak usaha BUMN?

Kementerian BUMN mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 beleid tersebut menjelaskan syarat anggota dewan komisaris anak usaha BUMN terdiri dari syarat formal, materiil, dan lain-lain.

Salah satu syarat formal adalah tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.

Sementara, Emir Moeis merupakan eks terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Pada 2014 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Emir Moeis dengan 3 tahun penjara dan denda 150 juta subside 3 bulan kurungan. Ia menjalani hukuman dan bebas pada 2016 lalu.

Namun demikian, salah satu syarat materiil untuk dicalonkan menjadi anggota dewan komisaris anak usaha BUMN adalah memiliki integritas dan moral.

Dalam artian, tidak pernah terlibat perbuatan tidak jujur dan tidak baik, termasuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat.

Sesuai Pasal 7 (2), calon komisaris dapat berasal dari anggota direksi BUMN yang bersangkutan, mantan anggota direksi anak perusahaan yang bersangkutan setelah minimal satu tahun tidak menjabat pada usaha yang bersangkutan.

Kemudian, pejabat internal BUMN yang bersangkutan setingkat di bawah direksi. Terakhir, sumber lain yang telah memiliki reputasi baik, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut rincian persyaratan calon komisaris anak usaha BUMN:

1. Syarat Formal

a. orang perseorangan
b. cakap melakukan perbuatan hukum
c. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan
d. tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan
e. tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan

2. Syarat Materiil

a. Integritas dan moral dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
1) Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan BUMN/anak perusahaan/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur)
2) Perbuatan cedera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/anak perusahaan/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik)
3) Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik)
4) Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan yang sehat (perilaku tidak baik)

b. dedikasi
c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan
e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
f. memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dimana yang bersangkutan dicalonkan

3. Syarat Lain-lain

a. bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif
b. bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah
c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan perusahaan yang bersangkutan kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris
d. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris
e. tidak menjabat sebagai anggota dewan komisaris pada perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut
f. sehat jasmani dan rohani, tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER