PHRI Minta Pemerintah Longgarkan Aturan Makan di Restoran

CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 15:52 WIB
PHRI meminta pemerintah melonggarkan aturan makan di restoran dan hotel dalam kebijakan baru menekan penyebaran corona yang akan diumumkan Senin (9/8) ini.
Pengusaha meminta pemerintah memperlonggar kebijakan makan di restoran walaupun nantinya mereka memperpanjang kebijakan PPKM. Ilustrasi. (AFP/PASCAL POCHARD-CASABIANCA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono meminta pemerintah memberikan pelonggaran aturan makan di tempat bagi restoran di luar ruangan.

"Tentu kami ingin ada kelonggaran. Kenapa demikian? Karena ini jangan dikesankan bahwa sektor akomodasi dan restoran sudah membaik," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/8).

Sutrisno menjelaskan data Badan Pusat Statistik beberapa waktu lalu memang menyatakan pertumbuhan ekonomi pada sektor akomodasi dan makan/minum memang berhasil mencapai 21,58 persen atau yang paling tinggi dibanding sektor lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, angka tersebut masih jauh dari kondisi pulih. Contohnya, paling terasa bisa dilihat dari tingkat keterisian kamar.

Data yang dimilikinya, tingkat keterisian kamar pada Desember 2019 mencapai 59 persen. Tapi, tingkat keterisian kamar itu terjun hingga 12 persen pada April 2020.

Tingkat keterisian kamar sebenarnya sempat naik menjadi 31 persen pada Mei 2021 kemarin. Namun angkanya masih jauh dari capaian pada 2019, sebelum pandemi covid-19 melanda Indonesia.

"Ini tampak tinggi karena dibandingkan year on year tahun lalu, dimana tahun lalu jeblok luar biasa. Sehingga kalau ada kenaikan tampak tinggi. Padahal sekarang masih jauh dibanding tahun 2019," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Oleh karenanya, Sutrisno ingin pemerintah mempertimbangkan izin makan di tempat bagi restoran di dalam ruang dan memastikan pengunjung tidak dipersulit untuk datang ke restoran.

Aspirasi ini juga ia sampaikan untuk sektor perhotelan dan penginapan lainnya. Sutrisno mengaku keberatan dengan aturan syarat vaksinasi covid-19 untuk pengunjung hotel dan akomodasi lainnya di DKI Jakarta.

Ia mengatakan kondisi ini bakal memberatkan karena mayoritas pengunjung hotel adalah warga luar kota atau daerah dengan kondisi capaian vaksinasi yang mungkin berbeda dengan DKI.

"Padahal tamu yang datang kebanyakan bukan orang Jakarta. Sementara kondisi di luar Jakarta tingkat vaksinnya masih rendah," tambah dia.

Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI dan sejumlah daerah lain hingga hari ini. Itu dilakukan demi menekan penyebaran penularan virus corona yang masih tinggi belakangan ini.

Karena kebijakan itu, sampai saat ini, pemerintah masih belum mengizinkan pusat perbelanjaan dan restoran di dalam ruangan beroperasi, kecuali untuk dibawa pulang. Sementara restoran di luar ruangan dan warung makan diperbolehkan buka dengan aturan minimal 20 menit untuk makan di tempat.

(fey/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER