Menteri ESDM Lantik Komite BPH Migas

BPH Migas | CNN Indonesia
Senin, 09 Agu 2021 19:26 WIB
Menteri Energi, Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, melantik sembilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021-2025.
Menteri Energi, Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, melantik sembilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021-2025. (Dok. Kementerian ESDM)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Energi, Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, melantik sembilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021-2025. Komite ini diharapkan dapat menggenjot pelibatan UMKM, BUMD, dan kelompok masyarakat untuk distribusi BBM.

Pelantikan sembilan komite BPH Migas diselenggarakan di Kementerian ESDM secara hybrid, online dan offline, pada Senin (9/8). Acara ini digelar bersamaan dengan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ESDM.

Sembilan orang komite BPH Migas tersebut adalah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Erika Retnowati, Ketua merangkap Anggota Komite BPH Migas
2. Abdul Halim, Anggota Komite BPH Migas
3. Basuki Trikora Putra, Anggota Komite BPH Migas
4. Eman Salman Arief, Anggota Komite BPH Migas
5. Harya Adityawarman, Anggota Komite BPH Migas
6. Iwan Prasetya Adhi, Anggota Komite BPH Migas
7. Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas
8. Wahyudi Anas, Anggota Komite BPH Migas
9. Yapit Sapta Putra, Anggota Komite BPH Migas

Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002, menyebutkan komite BPH Migas berasal dari tenaga profesional. Arifin pun berharap terpilihnya ketua dan anggota komite BPH Migas yang diketuai Erika Retnowati melakukan inovasi dan terobosan kebijakan. Saat ini tantangan yang akan dihadapi oleh BPH Migas akan semakin besar.

"Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," ujar Arifin.

Salah satu tantangan itu adalah pendistribusian BBM ke seluruh wilayah NKRI dengan melibatkan UMKM, BUMD serta kelompok masyarakat lainnya. Saat ini baru sekitar 42,7% kecamatan yang memiliki penyalur BBM serta melakukan monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM.

Padahal perubahan lampiran Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, beserta peraturan pelaksanaannya, mengatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di kawasan tertinggal, terluar, dan terdepan (3T), serta kawasan timur Indonesia.

Sedangkan di bidang gas bumi, ia mengingatkan bahwa BPH Migas perlu segera menyelesaikan proyek strategis nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi, penetapan harga gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil, sinkronisasi perizinan dan hak khusus, serta isu-isu penting lainnya yang dalam penyelesaiannya memerlukan sinergi dengan instansi terkait.

Terakhir, Arifin berpesan, agar BPH Migas dapat melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk didalam lingkungan BPH Migas sendiri.

"Dalam melaksanakan tugas, agar BPH Migas dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian ESDM dan Instansi terkait lainnya," tambahnya.

(ary)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER