Pemerintah melonggarkan kebijakan PPKM Level 4 untuk usaha warung makan atau warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, warteg, PKL, serta lapak jajanan dibuka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
"Dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," tulis instruksi tersebut dikutip Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Kelonggaran kegiatan makan di tempat umum ini berlaku di seluruh Jawa dan Bali saat perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah.
"Adapun pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," terang instruksi itu.
Pemerintah juga mengizinkan restoran atau rumah makan dan kafe di ruang terbuka buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Lihat Juga : |
Syarat makan di warteg dan restoran atau kafe tersebut di atas berbeda dengan wilayah lainnya di wilayah dengan penerapan PPKM Level 3, 2, dan 1.
Di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1, warung makan atau warteg dan PKL, serta lapak jajanan diizinkan buka tanpa batasan waktu. Namun, pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen.