Aturan dan Syarat Baru Naik Kereta di Masa Perpanjangan PPKM

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 20:20 WIB
PT KAI menerbitkan aturan baru soal syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah. Berikut rinciannya.
KAI mengeluarkan aturan baru soal syarat bagi penumpang yang akan berpergian naik kereta api. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan aturan baru soal syarat perjalanan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM level 4 di sejumlah wilayah.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata Joni Martinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, Joni menjelaskan syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh antara lain;

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi covid-19 dosis pertama.

2. Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

3. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, untuk KA lokal, berikut syarat perjalananannya;

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia menyampaikan untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun.

Stasiun yang melayani vaksinasi covid-19 gratis adalah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Joni menyebut hingga tanggal 11 Agustus 2021 KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun. Ia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

(antara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER