Pakar ITS Ungkap Beban Negara Triliunan Rupiah di PLTS Atap
CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 08:26 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
PLTS Atap. (ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/aww/17)
Jakarta, CNN Indonesia --
Demi mengejar bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 dan Zero Emission pada 2060, pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan, khususnya yang memanfaatkan sumber daya matahari.
Di sisi lain, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai akan menambah beban APBN hingga triliunan rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pemasang. Di Indonesia, instrumen pembangkit ini dikenal dengan PLTS Atap.
Mukhtasor, pakar energi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), mengatakan sebagai gambaran, PLTS akan mendorong biaya produksi hingga 30 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan PLTU gas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kita membangun atap dengan PLTS, di sana akan ada biaya produksi tambahan. Ada istilah ada green cost, ada balancing cost. Akan ada peningkatan (biaya). Dan ini akan ditanggung oleh negara," ujarnya dalam tayangan Indonesia Forward di CNN Indonesia TV pada Kamis (12/8)
Berdasarkan perhitungan kasar yang dilakukan oleh pihaknya, untuk pemasangan PLTS berkapasitas 1 giga watt, akan ada biaya kompensasi senilai Rp1,5 triliun.
Selanjutnya, untuk pemasangan PLTS berkapasitas 5 giga watt, akan ada biaya kompensasi senilai Rp7,5 triliun.
Mukhtasor mengtakan dirinya sengaja membedakan biaya kompensasi dengan biaya subsidi.
Menurutnya, biaya subsidi adalah biaya yang dikeluarkan negara untuk diterima oleh rakyat yang memang berhak menerima amanah UUD 45, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dibiayai oleh negara.
Sementara itu, biaya kompensasi merupakan biaya yang timbul akibat adanya kenaikan biaya produksi yang secara disengaja dan kemudian menjadi beban, lalu ditanggung oleh pemerintah.
"Apakah angka [Rp7,5 triliun] ini besar? Persoalannya bukan besar atau tidak, tetapi mampu atau tidak negara ini? Mampu tidak APBN-nya?" kata dia.
Mukhtasor menuturkan memang baik bagi masyarakat untuk memasang PLTS di atap rumahnya masing-masing. Aksi tersebut dinilai akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan dengan mengikis emisi karbon.
Di sisi lain, dengan memasang solar PV di atap rumah, masyarakat dapat melakukan penghematan pembayaran biaya listrik.
"Narasi yang dibangun adalah, bagi masyarakat memang bagus untuk membangun PLTS di atap rumahnya, karena menjadi investasi untuk. Artinya menjadi penghemat biaya listrik (rumah tangga), sehingga uangnya akan kembali. Narasi ini juga seharusnya berlaku bagi negara," katanya.
Artinya, jika ada biaya kompensasi senilai Rp7,5 triliun yang timbul akibat pemasangan 5 giga watt PLTS, biaya itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mendorong industri nasional, baik para pelaku industri swasta maupun BUMN.
"Misalnya industri nasional, baik yang swasta maupun BUMN, itu dikonsolidasi. Ini ada potensi bisnis 5.000 mega watt. Kalau yang memproduksi adalah industri dalam negeri, itu dipakai agar harga listrik itu bisa turun, sehingga masyarakat tidak terdampak dengan kenaikan harga dan di saat yang sama energi terbarukan juga berkembang, emisi karbon turun," katanya.
Baca soal transisi penggunaan Energi di halaman berikutnya...
Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan
Transisi Penggunaan Energi
Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional, menyebutkan bahwa tren penggunaan energi ke depan adalah energi bersih atau energi hijau yang sumber dayanya langsung berasal dari alam, khususnya tenaga matahari.
"Kalau kita lihat transisi ke depan itu akan mengandalkan energi surya. Jadi ke depan, energi surya itu adalah primadona. Kalau transisi itu berhasil, tenaga surya ini termasuk energi yang penggunaannya akan menjadi yang terbesar," ujarnya.
Namun, sesungguhnya Indonesia agak terlambat dalam melakukan pengembangan energi terbarukan. Dia menyebutkan bahwa banyak negara lain yang ukurannya lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia, tetapi mencatat keberhasilan yang lebih baik dalam hal pemanfaatan tenaga surya untuk pembangkit listrik.
"Saya pernah menyampaikan di forum-forum energi, jumlah tenaga surya yang diproyeksikan oleh Indonesia sampai dengan 2025 itu tidak sampai 5.000 mega watt. Sementara itu, di beberapa negara lain yang lebih kecil dari Indonesia, angkanya lebih dari itu. Memang agak terlambat kita, untuk surya ini belum terlihat gerakannya," katanya.
Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang berjumlah 61 pasal membawa misi untuk mendorong pengembangan potensi energi baru dan terbarukan secara optimal.
"Kita akan memperluas seluas-luasnya. Kita akan kembangkan seluruh potensi energi baru terbarukan. Itu yang diakomodir di 61 pasal yang ada di RUU EBT. Jadi, RUU EBT merupakan payung hukum untuk pengembangan EBT. Disitu mengatur sedemikian rupa semuanya berjalan secara simultan," tegasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan
Jakarta, CNN Indonesia --
Demi mengejar bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 dan Zero Emission pada 2060, pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan, khususnya yang memanfaatkan sumber daya matahari.
Di sisi lain, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dinilai akan menambah beban APBN hingga triliunan rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pemasang. Di Indonesia, instrumen pembangkit ini dikenal dengan PLTS Atap.
Mukhtasor, pakar energi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS), mengatakan sebagai gambaran, PLTS akan mendorong biaya produksi hingga 30 persen lebih tinggi jika dibandingkan dengan PLTU gas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kita membangun atap dengan PLTS, di sana akan ada biaya produksi tambahan. Ada istilah ada green cost, ada balancing cost. Akan ada peningkatan (biaya). Dan ini akan ditanggung oleh negara," ujarnya dalam tayangan Indonesia Forward di CNN Indonesia TV pada Kamis (12/8)
Berdasarkan perhitungan kasar yang dilakukan oleh pihaknya, untuk pemasangan PLTS berkapasitas 1 giga watt, akan ada biaya kompensasi senilai Rp1,5 triliun.
Selanjutnya, untuk pemasangan PLTS berkapasitas 5 giga watt, akan ada biaya kompensasi senilai Rp7,5 triliun.
Mukhtasor mengtakan dirinya sengaja membedakan biaya kompensasi dengan biaya subsidi.
Menurutnya, biaya subsidi adalah biaya yang dikeluarkan negara untuk diterima oleh rakyat yang memang berhak menerima amanah UUD 45, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dibiayai oleh negara.
Sementara itu, biaya kompensasi merupakan biaya yang timbul akibat adanya kenaikan biaya produksi yang secara disengaja dan kemudian menjadi beban, lalu ditanggung oleh pemerintah.
"Apakah angka [Rp7,5 triliun] ini besar? Persoalannya bukan besar atau tidak, tetapi mampu atau tidak negara ini? Mampu tidak APBN-nya?" kata dia.
Mukhtasor menuturkan memang baik bagi masyarakat untuk memasang PLTS di atap rumahnya masing-masing. Aksi tersebut dinilai akan membantu menjaga keberlanjutan lingkungan dengan mengikis emisi karbon.
Di sisi lain, dengan memasang solar PV di atap rumah, masyarakat dapat melakukan penghematan pembayaran biaya listrik.
"Narasi yang dibangun adalah, bagi masyarakat memang bagus untuk membangun PLTS di atap rumahnya, karena menjadi investasi untuk. Artinya menjadi penghemat biaya listrik (rumah tangga), sehingga uangnya akan kembali. Narasi ini juga seharusnya berlaku bagi negara," katanya.
Artinya, jika ada biaya kompensasi senilai Rp7,5 triliun yang timbul akibat pemasangan 5 giga watt PLTS, biaya itu sebaiknya dimanfaatkan untuk mendorong industri nasional, baik para pelaku industri swasta maupun BUMN.
"Misalnya industri nasional, baik yang swasta maupun BUMN, itu dikonsolidasi. Ini ada potensi bisnis 5.000 mega watt. Kalau yang memproduksi adalah industri dalam negeri, itu dipakai agar harga listrik itu bisa turun, sehingga masyarakat tidak terdampak dengan kenaikan harga dan di saat yang sama energi terbarukan juga berkembang, emisi karbon turun," katanya.
Baca soal transisi penggunaan Energi di halaman berikutnya...
Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan
Transisi Penggunaan Energi
Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Transisi Penggunaan Energi
Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional, menyebutkan bahwa tren penggunaan energi ke depan adalah energi bersih atau energi hijau yang sumber dayanya langsung berasal dari alam, khususnya tenaga matahari.
"Kalau kita lihat transisi ke depan itu akan mengandalkan energi surya. Jadi ke depan, energi surya itu adalah primadona. Kalau transisi itu berhasil, tenaga surya ini termasuk energi yang penggunaannya akan menjadi yang terbesar," ujarnya.
Namun, sesungguhnya Indonesia agak terlambat dalam melakukan pengembangan energi terbarukan. Dia menyebutkan bahwa banyak negara lain yang ukurannya lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia, tetapi mencatat keberhasilan yang lebih baik dalam hal pemanfaatan tenaga surya untuk pembangkit listrik.
"Saya pernah menyampaikan di forum-forum energi, jumlah tenaga surya yang diproyeksikan oleh Indonesia sampai dengan 2025 itu tidak sampai 5.000 mega watt. Sementara itu, di beberapa negara lain yang lebih kecil dari Indonesia, angkanya lebih dari itu. Memang agak terlambat kita, untuk surya ini belum terlihat gerakannya," katanya.
Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang berjumlah 61 pasal membawa misi untuk mendorong pengembangan potensi energi baru dan terbarukan secara optimal.
"Kita akan memperluas seluas-luasnya. Kita akan kembangkan seluruh potensi energi baru terbarukan. Itu yang diakomodir di 61 pasal yang ada di RUU EBT. Jadi, RUU EBT merupakan payung hukum untuk pengembangan EBT. Disitu mengatur sedemikian rupa semuanya berjalan secara simultan," tegasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan