Syarat Lengkap Terbang ke Luar Negeri Selama PPKM

CNN Indonesia
Jumat, 13 Agu 2021 10:28 WIB
WNI dari luar negeri diizinkan pulang ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, sedang WNA dilarang memasuki RI.
WNI dari luar negeri diizinkan pulang ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat, sedang WNA dilarang memasuki RI. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat perjalanan udara selama masa perpanjangan PPKM level lewat Surat Edaran (SE) Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada 11 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut SE dibuat guna mencegah peningkatan penularan covid-19 di tengah penerapan PPKM berjenjang atau PPKM level 4, 3, 2, dan 1.

Pertama, beleid menyatakan WNI yang hendak pulang diizinkan memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, diberlakukan larangan memasuki wilayah Indonesia bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara tujuan.

Pengecualian diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham No. 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie menegaskan seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin covid-19 lengkap (fisik maupun digital).

"WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," jelasnya lewat rilis seperti dikutip, Jumat (13/8).

Bila belum mendapat vaksin di luar negeri, maka penumpang akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

"Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12 tahun-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," beber Novie.

Namun, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 dikecualikan kepada :

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement;

b. WNA yang melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, dengan catatan yang bersangkutan tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional;

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun;

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER