Aturan Baru Menaker soal Upah Buruh Dirumahkan Selama Covid

CNN Indonesia
Senin, 16 Agu 2021 15:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan tetap membayar upah buruh yang dirumahkan akibat pandemi covid-19 sesuai yang biasa diterima pekerja.
Kemnaker tetap meminta perusahaan membayar gaji buruh yang dirumahkan sementara selama covid seperti yang biasa mereka terima. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tetap meminta perusahaan membayar upah buruh yang dirumahkan sementara waktu akibat pandemi covid-19 sesuai dengan yang biasa diterima pekerja.

Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid yang ditetapkan Ida pada 13 Agustus kemarin itu, kewajiban tertuang dalam Bab II Huruf B angka 2 (a).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal pekerja/buruh dirumahkan untuk sementara waktu, maka upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha sebagai berikut; a. Tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja/buruh," katanya seperti dikutip dari beleid tersebut.

Namun, Ida memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang merumahkan karyawan mereka untuk sementara waktu.

Dalam aturan itu ia mengatur jika perusahaan sudah mengatur pembayaran upah bagi pekerja yang dirumahkan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), maka yang berlaku adalah tiga aturan tersebut.

Selain itu, bagi perusahaan yang finansialnya terdampak pandemi covid-19, Ida memberikan kelonggaran kepada mereka untuk melakukan penyesuaian pembayaran upah kepada buruh.

[Gambas:Video CNN]

Izin diberikan jika perusahaan sudah benar-benar tak mampu membayar upah kepada buruh.

"Pengusaha dan pekerja atau buruh dapat melakukan kesepakatan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah dengan ketentuan tetap ada upah yang dibayarkan pada bulan tersebut," katanya.

Namun Ida menekankan penyesuaian upah tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan buruh. Ia menyebut harus ada dialog antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah itu.

"Dialog tersebut dilakukan secara musyawarah dengan dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik," tulis pemerintah.

Selain itu, kesepakatan upah harus ditulis secara formal dan memuat soal besaran upah, cara pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan.

"Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan tertulis tersebut kepada pekerja atau buruh dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan provinsi secara daring," jelas aturan tersebut.

Pelaporan itu dibutuhkan untuk keperluan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum atas kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER