Pemerintah resmi menurunkan harga tes RT-PCR mulai Selasa (17/8) kemarin. Itu dilakukan lewat penetapan tarif tertinggi baru .
Dengan kebijakan itu, harga pemeriksaan RT PCR turun 45 persen dari sebelumnya yang Rp900 ribuan. Penurunan itu dilakukan menyusul instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir pekan lalu.
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), kini harga tertinggi tes PCR sebesar Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, harga baru merupakan hasil evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan harga baru dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Biaya itu terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya lewat rilis tertulis, Senin (16/8).
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 5 Oktober 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dia menekankan batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Sedangkan, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pihaknya diminta untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen, sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," katanya.
Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.