Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Salah satunya, dengan mendesimenasikan kebijakan ini secara estafet.
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memiliki perhatian tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Untuk itu, dia mendorong agar ULD dapat diimplementasikan secepatnya.
"ULD bidang ketenagakerjaan ini adalah komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan kovensi hak-hak penyandang disabilitas," kata Suhartono dalam Rapat Koordinasi Percepatanan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartono berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya berfokus pada penempatan dalam hubungan kerja, namun juga penempatan di luar hubungan kerja.
"Jadi bagaimana kita bisa membuka peluang-peluang penempatan di luar hubungan kerja, artinya mereka dapat berwirausaha," katanya.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker Nora Kartika Setyaningrum menambahkan, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanakan di daerah, baik provinsi maupun kota, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020.
"Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait, " papar Nora.
(rea/rea)